Pemprov Lampung Siapkan Bantuan Kepada Pekerja Terdampak Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Lukmansyah, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung sedang menyiapkan skema untuk memberikan bantuan sosial kepada para pekerja yang di PHK, pekerja yang di rumahkan.
Selin pekerja yang di rumahkan, bantuan juga diberikan kepada pekerja yang gagal berangkat keluar negeri, bahkan para nara pidana yang mendapatkan asimilasi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Lukmansyah mengatakan, bantuan tersebut berbentuk uang tunai yang akan diberikan selama 3 bulan, yang akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima, supaya tidak tumpang tindih dengan bantuan yang diberikan Kementerian Sosial.
"Namun ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari pak Gubernur. Untuk besarannya kurang lebih Rp400 ribu," katanya saat diminta keterangan, Selasa (5/5/2020).
Lanjut Lukman, untuk para pekerja yang saat ini kehilangan mata pencahariannya, bisa memanfaatkan kartu prakerja yang saat ini diprioritaskan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sementara itu, untuk data pekerja yang di rumahkan di Provinsi Lampung, ada sebanyak 3.401 orang dan 74 orang di PHK baik dari sektor formal dan informal yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








