Pemprov Lampung Siapkan Bantuan Kepada Pekerja Terdampak Covid-19
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Lukmansyah, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga kerja Provinsi Lampung sedang menyiapkan skema untuk memberikan bantuan sosial kepada para pekerja yang di PHK, pekerja yang di rumahkan.
Selin pekerja yang di rumahkan, bantuan juga diberikan kepada pekerja yang gagal berangkat keluar negeri, bahkan para nara pidana yang mendapatkan asimilasi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Lukmansyah mengatakan, bantuan tersebut berbentuk uang tunai yang akan diberikan selama 3 bulan, yang akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing penerima, supaya tidak tumpang tindih dengan bantuan yang diberikan Kementerian Sosial.
"Namun ini masih dalam proses dan menunggu persetujuan dari pak Gubernur. Untuk besarannya kurang lebih Rp400 ribu," katanya saat diminta keterangan, Selasa (5/5/2020).
Lanjut Lukman, untuk para pekerja yang saat ini kehilangan mata pencahariannya, bisa memanfaatkan kartu prakerja yang saat ini diprioritaskan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Sementara itu, untuk data pekerja yang di rumahkan di Provinsi Lampung, ada sebanyak 3.401 orang dan 74 orang di PHK baik dari sektor formal dan informal yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








