Konsumsi Sabu, 2 Pria Lulusan SMA Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur
Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu, Selasa (5/5/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, kedua tersangka tersebut yaitu Prihanto (51) dan Bayu (28). Keduanya warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kedua tersangka tamatan SMA tersebut, dibekuk jajaran Reserse Narkoba di seputaran Kecamatan Bandar Sribhawono. "Tertangkapnya kedua tersangka, berdasarkan informasi dari informen kami," terang AKBP Wawan Setiawan.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0.22 gram, 3 buah plastik klip bening, 2 butir obat yg diduga exsimer, 5 buah pipa kaca (pirex), 1 buah bong kaca, 4 buah sedotan kecil, 1 buah bong yang masih terdapat cairan bening, 2 buah HP, 1 buah korek api gas, 1 buah jam tangan dan sebuah dompet warna coklat. (*)
Berita Lainnya
-
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026 -
Sidak DPRD Lamtim Temukan Masalah IPAL dan Bau Menyengat di Dapur SPPG Balekencono 002
Sabtu, 09 Mei 2026








