Konsumsi Sabu, 2 Pria Lulusan SMA Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur
Barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu, Selasa (5/5/2020).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, kedua tersangka tersebut yaitu Prihanto (51) dan Bayu (28). Keduanya warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kedua tersangka tamatan SMA tersebut, dibekuk jajaran Reserse Narkoba di seputaran Kecamatan Bandar Sribhawono. "Tertangkapnya kedua tersangka, berdasarkan informasi dari informen kami," terang AKBP Wawan Setiawan.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0.22 gram, 3 buah plastik klip bening, 2 butir obat yg diduga exsimer, 5 buah pipa kaca (pirex), 1 buah bong kaca, 4 buah sedotan kecil, 1 buah bong yang masih terdapat cairan bening, 2 buah HP, 1 buah korek api gas, 1 buah jam tangan dan sebuah dompet warna coklat. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








