• Sabtu, 16 Mei 2026

Cegah Pemudik Masuk Pelabuhan, KSKP Panjang Gelar Operasi Ketupat 2020

Selasa, 05 Mei 2020 - 21.48 WIB
323

Kepala KSKP Panjang, Iptu Anne Rose AP, saat memberikan keterangan, Selasa (5/5/2020). Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Untuk mencegah pemudik memanfaatkan keberadaan Kapal Tol Laut di Pelabuhan Panjang, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang menggelar Operasi Ketupat 2020 sejak Jum'at (24/4/2020) lalu. Rencananya dilakukan hingga 31 Mei mendatang.

Kepala KSKP Panjang, Iptu Anne Rose AP mengatakan, keberadaan kapal tol laut di pelabuhan Panjang dengan rute Pelabuhan Panjang - Tanjung Priok dan Pelabuhan Panjang - Semarang, selama ini memang lebih banyak digunakan untuk pengangkutan logistik. Namun berhubungan adanya larangan mudik oleh pemerintah, dan juga ditutupnya Pelabuhan Merak - Bakauheni, sehingga ada kekhawatiran pemudik menggunakan jalur Kapal Tol Laut. 

Oleh karenanya, KSKP Panjang membuat titik cek poin di Pelabuhan. Pelaksanaan operasi tersebut difokuskan sebagai tindak-lanjut kebijakan larangan mudik di tengah pandemi Covid-19.

"Ops ketupat telah kami bentuk sejak Kamis malam, 24 April 2020 lalu dan akan berakhir sampai 31 Mei mendatang," terangnya, Selasa (5/5/2020).

Dalam Operasi Ketupat kali ini, pihaknya akan fokus pada larangan mudik masyarakat ke kampung halaman masing-masing. Pelarangan mudik dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan.

Anne melanjutkan, pihaknya sudah melakukan upaya penyekatan secara maksimal. Sempat terjadi perdebatan antara anggota dengan pengemudi kendaraan pribadi yang mencoba memaksa membeli tiket untuk menyeberang.

Anne berujar, kapal yang bersandar di pelabuhan Panjang hanya diperbolehkan mengangkut kebutuhan logistik, dan dilarang mengangkut pejalan kaki, kendaraan roda dua dan angkutan pribadi.

"Kapal Tol Laut hanya diperbolehkan angkutan logistik," tegasnya.

Anne juga mengingatkan kepada sopir, untuk tidak memanfaatkan situasi di tengah pandemi, dan akan menindak jika ada sopir yang kedapatan mengangkut penumpang. (*)