Besok ! Mantan Wabup Sri Widodo dan Kadiskes Lampura Dipanggil Lagi Dalam Kasus Suap Fee Proyek
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sri Widodo dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), dr Maya Mettisa, besok Rabu (6/5/2020), kembali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Sebelumnya, keduanya sempat mangkir dari panggilan Jaksa KPK, untuk menjadi saksi di persidangan kasus suap fee proyek Lampung Utara (Lampura). Selain kedua saksi tersebut, Jaksa KPK juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Bachtiar Basri dan Fadly Achmad.
Mereka dihadirkan untuk menjadi saksi terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Syahbudin (mantan kadis PUPR lampura), Wan Hendri (mantan Kadisdag Lampura) dan Raden Syahril.
"Ya, besok ada empat orang saksi yang akan dihadirkan dari unsur ASN dan mantan pejabat. Mereka yakni Sri Widodo, Maya Mettisa, Bachtiar Basri dan Fadly Achmad," kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, Selasa (5/5/2020).
Taufiq menuturkan, saksi Sri Widodo dan Maya Mettisa, sebelumnya sudah pernah dipanggil, namun tidak hadir. Jadi kita panggil lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, khawatir Kota Bandar Lampung menerapkan PSBB, Majelis Hakim mengagendakan sidang suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.
Kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini, mengingat status Bandar Lampung masuk dalam zona merah.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, saat sebelum menutup persidangan, pada Rabu (29/4/2020) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026 -
Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna
Jumat, 19 Juni 2026 -
155 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Jumat, 19 Juni 2026








