Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Kasus Pengguna Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalah-gunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Senin (4/5/2020).
Tersangka berinisial RS (43) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatnarkoba Way Kanan, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalah-gunaan narkoba jenis sabu, di salah satu rumah warga.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Mencurigai salah satu rumah warga. Selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki (RS) yang berada di dalam salah satu kamar," ungkapnya.
Saat diamankan, didapat barang bukti di badan pelaku berupa, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang ditemukan di dalam saku kantong baju dibungkus tisu.
Hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan juga seperangkat alat hisap (bong) dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak
Kamis, 24 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Hari Kedua Aksi Penolakan Angkutan Batu Bara, Pemuda Gunung Labuhan Kembali Desak Penertiban
Rabu, 16 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Siap Jalankan Visi Bupati Jika Didukung Masyarakat dan DPRD
Rabu, 16 Juli 2025