Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Kasus Pengguna Sabu
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalah-gunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Senin (4/5/2020).
Tersangka berinisial RS (43) warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatnarkoba Way Kanan, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalah-gunaan narkoba jenis sabu, di salah satu rumah warga.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Mencurigai salah satu rumah warga. Selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki (RS) yang berada di dalam salah satu kamar," ungkapnya.
Saat diamankan, didapat barang bukti di badan pelaku berupa, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang ditemukan di dalam saku kantong baju dibungkus tisu.
Hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan juga seperangkat alat hisap (bong) dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024