KPU RI Lantik Titik Menjadi PAW Esti Sebagai Komisioner KPU Lampung Rabu Mendatang

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan dan akan melantik Titik Sutriningsih menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Esti Nurfatonah, sebagai komisioner KPU Provinsi Lampung pada Rabu (06/04/2020) mendatang.
Diketahui adanya PAW, lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019. Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi Anggota Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm sebagai anggota.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pelantikan Titik akan dilangsungkan secara daring di KPU Provinsi Lampung pada Rabu mendatang. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan surat KPU RI nomor 186/SDM.14-und/05/KPU/2020 perihal undangan pelantikan PAW periode 2019-2024 melalui media elektronik secara daring.
"InsyAllah hari Rabu akan ada pelantikan PAW anggota KPU provinsi atas nama ibu Titik Sutrianingsih oleh ketua KPU RI di aula KPU Provinsi Lampung, dan pelantikan dengan media elektronik daring," ungkapnya Minggu (03/04/2020).
Erwan juga menerangkan, setelah pelantikan KPU Provinisi, pihaknya akan segera melakukan pelantikan di tingkat kabupaten. Hal ini dikarenakan, hingga saat ini Titik sendiri masih menjabat sebagai Ketua KPU Lampung Selatan.
"Saat ini posisi ketua di KPU Lampung Selatan akan di Pltkan, dan akan dilakukan pelantikan setelah pelantikan KPU provinsi. Untuk waktunya, kita menunggu keputusan dari KPU RI," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025