• Rabu, 14 Mei 2025

KPU RI Lantik Titik Menjadi PAW Esti Sebagai Komisioner KPU Lampung Rabu Mendatang

Minggu, 03 Mei 2020 - 19.39 WIB
444

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan dan akan melantik Titik Sutriningsih menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Esti Nurfatonah, sebagai komisioner KPU Provinsi Lampung pada Rabu (06/04/2020) mendatang.

Diketahui adanya PAW, lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019. Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi  Anggota Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm sebagai anggota.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pelantikan Titik akan dilangsungkan secara daring di KPU Provinsi Lampung pada Rabu mendatang. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan surat KPU RI nomor 186/SDM.14-und/05/KPU/2020 perihal undangan pelantikan PAW periode 2019-2024  melalui media elektronik secara daring.

"InsyAllah hari Rabu akan ada pelantikan PAW anggota KPU provinsi atas nama ibu Titik Sutrianingsih oleh ketua KPU RI di aula KPU Provinsi Lampung, dan pelantikan dengan media elektronik daring," ungkapnya Minggu (03/04/2020).

Erwan juga menerangkan, setelah pelantikan KPU Provinisi, pihaknya akan segera melakukan pelantikan di tingkat kabupaten. Hal ini dikarenakan, hingga saat ini Titik sendiri masih menjabat sebagai Ketua KPU Lampung Selatan.

"Saat ini posisi ketua di KPU Lampung Selatan akan di Pltkan, dan akan dilakukan pelantikan setelah pelantikan KPU provinsi. Untuk waktunya, kita menunggu keputusan dari KPU RI," ujarnya. (*)