Kepulangan Santri Gontor ke Lampung Kantongi Izin dari Mabes Polri, Polres Ngawi dan Dinas Perhubungan

Kepala Terminal Tipe A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wihda. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepulangan para santri dari Pondok Modern Darussalam Gontor Putri Kampus 1, Desa Sambirejo, Kecamatan Matingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dipastikan sudah mendapatkan izin dari pihak Polres Kabupaten Ngawi hingga Mabes Polri.
Kepala Terminal Tipe A Rajabasa kota Bandar Lampung, Denny Wihda menerangkan, kepulangan 30 santriwati dan 11 pembimbing dari pondok tersebut dikarenakan para santri ini sudah lulus dan kemungkinan tidak akan pulang kembali ke pondok pesantren.
Baca juga : 41 Santri Asal Gontor Jawa Timur Kembali Tiba di Lampung
Denny, juga mengaku, saat mendapatkan info kepulangan santri tersebut, pihaknya mempertanyakan mengapa bisa pulang dalam kondisi seperti ini.
"Kita juga tanya kenapa bisa pulang, kemudian pengurus atau panitia IKAPM cabang Lampung memberikan surat-surat, dan menyatakan sudah melalui beberapa tahapan protokoler yang dilakukan. Ditambah berkordinasi dengan Mabes Polri, sampai ke Polres, sehingga ke Lampung berjalan lancar," ungkapnya, Minggu (03/05/2020).
Denny melanjutkan, dari segi adminitrasi, kepulangan santri ini juga disertai dengan adanya Surat keterangan sehat dari Dinaskesahatan Kabupaten Ngawi, surat izin melintas dari Kapolres Kabupaten Ngawi. Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi yang isinya sama untuk mengantarkan para santri hingga ke Lampung.
"Ini kloter kedua, nah nanti tanggal 5 mendatang, ada kepulangan juga dari santriwan Gontor, namun untuk jumlah santrinya kita belum mengetahui secara detail," ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kepulangan para santri tersebut, dan sudah dikoordinasikan dengan petugas kesehatan untuk melaksanakan edukasi dan pemeriksaan.
"Sudah ada petugas kami yang meluncur ke terminal dan mengedukasi. Puskesmas juga akan mengedukasi untuk melakukan protokol kesehatan dan isolasi mandiri, serta barsama Lurah dan RT memantau selama 14 hari," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lakukan Pungli ke Pedagang Pasar Gudang Lelang, Ayah dan Anak di Bandar Lampung Ditangkap
Selasa, 13 Mei 2025 -
PT Silika Timur Abadi Dibentuk dengan Akta Notaris Bambang Abiyono Nomor 46 Tahun 2021
Selasa, 13 Mei 2025 -
Masyarakat Batak di Lampung Dianggap Pilar Perekat Keutuhan Bangsa
Selasa, 13 Mei 2025 -
Aparat Berantas Premanisme di Lampung, Komisi I DPRD: Cegah Bibit Premanisme Sejak Dini
Selasa, 13 Mei 2025