• Selasa, 19 Agustus 2025

Disnaker Bandar Lampung: 1.653 Karyawan Dirumahkan Akibat Corona

Minggu, 03 Mei 2020 - 15.31 WIB
139

Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung per tanggal 2 Mei mencatat terdapat 1.653 karyawan yang dirumahkan dari 39 perusahaan.

Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, jumlah pekerja yang dirumahkan, bahkan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Bandar Lampung terus bertambah, seiring masih adanya wabah pandemi Corona.

"Saat ini sudah ada 1.653 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan," ujarnya, Minggu (3/5/2020).

Ia pun tidak tau pasti, tambahan perusahaan mana yang merumahkan karyawan. Namun ada satu perusahaan yang langsung merumahkan 103 karyawannya. Tak hanya dirumahkan, Disnaker juga mencatat laporan karyawan yang di PHK oleh perusahaannya, yakni sebanyak 40 karyawan dari 3 perusahaan .

"Kami menerima surat dari perusahaan terkait pemecatan karyawan tersebut," tandasnya.

Ia melanjutkan, memang dari karyawan yang di PHK tersebut, pihak perusahaan sudah memenuhi prosedur pembayaran gaji dan lain-lain. "Kami sudah panggil perusahaan tersebut, dan mereka sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan PHK, karena hak karyawan sudah dibayarkan," lanjutnya.

Sedangkan untuk perusahaan yang merumahkan karyawannya, ke depannya bila situasi sudah membaik, perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan.

”Apabila tidak dipanggil lagi, dan malah mengambil karyawan baru, itu yang jadi masalah,” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya sudah menyiapkan dua mediator untuk mediasi, apabila terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan. (*)