Lampung Tertinggi Kedua Angka Risiko Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat menjelaskan Provinsi Lampung menempati posisi tertinggi kedua angka risiko kematian akibat Covid-19 se-Indonesia, Sabtu (2/5/2020). Foto: Dok. kupastuntas.co
Bandar Lampung - Provinsi Lampung menempati posisi tertinggi kedua angka risiko kematian akibat Covid-19 se-Indonesia setelah DKI Jakarta. Saat ini kasus kematian konfirmasi positif Covid-19 yang terjadi di Lampung ada 5 orang dari total jumlah pasien sebanyak 50 orang.
Hal tersebut dilihat dari presentase case fatality rate (CFR) saat ini yang memang sangat tinggi dibandingkan dengan jumlah penemuan kasus yang terkonfirmasi positif.
"Jadi ada rumus kalau kita punya 5 kasus konfirmasi yang meninggal dibagi saat ini kita mempunyai 50 pasien konfirmasi positif lalu dikalikan 10 persen maka hasilnya lebih kurang 10 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Reihana, setelah dilihat lebih dalam yang menyebabkan angka kematian tinggi adalah faktor usia, dimana 80 persen kematian akibat Covid-19 di Provinsi Lampung terjadi pada usia lebih dari 59 tahun.
Seperti diantaranya kasus meninggal dunia dunia dengan pasien kode 10 berusia 71 tahun, kode 13 berusia 63 tahun, kode 15 berusia 65 tahun, sedangkan 20 persen atau hanya 1 kasus yang meninggal pada usia 35 tahun.
Selain itu, lanjut dia, adanya faktor riwayat penyakit penyerta atau komorbid yang tidak menular seperti hipertensi, penyakit paru kronis, diare dan hepatitis.
"Pada kasus kematian Covid-19 pada usia lebih dari 59 tahun ada yang disertai dengan penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, penyakit paru kronis, sedangkan kasus kematian di bawah 52 tahun ada penyakit penyerta seperti hepatitis dan diare," imbuhnya.
Sedangkan faktor lainnya karena adanya stres dan panik berlebihan dari pasien tersebut yang akan mempengaruhi sistem imun. Serta hasil analisa dari laboratorium yang memakan waktu 3 hingga 10 hari sehingga ada waktu delay klasifikasi final kasus Covid-19.
"Kita berdoa saja tidak lama lagi PCR akan sampai dan kita akan mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan tes PCR sendiri," harapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025