• Selasa, 10 Juni 2025

Delapan Jam Dari Melancarkan Aksinya, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lamtim

Sabtu, 02 Mei 2020 - 13.49 WIB
974

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista. Foto: Dok. kupastuntas.co

Lampung Timur - Baru delapan jam melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), dua pelaku dibekuk anggota Resmob Polres Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (2/5/2020). Satu pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. 

Dua pelaku tersebut yaitu Zakaria dan Usman yang dilumpuhkan. Keduanya warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dengan korban Linda Saputri (22) warga Desa Selorejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi jahatnya Jumat (1/5/2020) pukul 15.50 WIB dan pelaku tertangkap di kediamannya Sabtu (2/5/2020) pukul 01.00 WIB.

"Selama delapan jam dua pelaku berhasil kami amankan, satu terpaksa kami tembak karena melawan," ujar AKP Faria Arista.

Faria membeberkan, berbekal kunci leter T, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor korban jenis Honda Beat BE 2543 NBS yang diparkir di samping gedung Nur Mart satu lokasi dengan SPBU Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung. 

"Korban sempat melihat dan berteriak maling, meskipun sejumlah orang sempat mengejar pelaku namun tidak tertangkap," ungkapnya. 

Atas dasar laporan korban dan hasil rekaman CCTV yang terpasang di halaman toko swalayan tempat korban bekerja, Polisi berhasil mengungkap kedua pelaku curanmor. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yakni Honda Beat milik korban dan Yamaha Vixion milik pelaku. (*) 

Editor :