• Selasa, 19 Agustus 2025

Ditetapkan Zona Merah, Beberapa Jalan Protokol di Bandar Lampung Akan Ditutup

Jumat, 01 Mei 2020 - 17.05 WIB
2.6k

Suasana Rapat kordinasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca ditetapkan kota Bandar Lampung Sebagai zona merah oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung bergerak cepat.

Tim menggelar rapat di Posko gugus tugas di ruang Tapis Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (30/4/2020), dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes, Kapolres Kota Bandar Lampung diwakili Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Hakim Rambe, Kepala BPBD, Syamsul, Sekretaris BPBD ,Rizki, Kasat Pol PP Suhardi Syamsi, Kadishub, Achmad Husna, Kadiskes, dr. Edwin Rusli, dan Asisten Kota Bandar Lampung, guna membahas terkait langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan dalam penangan penyebaran Covid-19 di Kota Bandad Lampung.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, saat ini Bandar Lampung ditetapkan zona merah. Untuk itu diperlukan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 yang sudah berjalan untuk lebih terstruktur, sistematis dan masif lagi.  Agar masyarakat semakin sadar pentingnya melaksanakan protokol kesehatan, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota bandar Lampung.

"Beberapa jalan-jalan protokol akan ditutup, sebagai salah satu upaya menghambat masyarakat keluar rumah dan menuju tempat keramaian. Menekankan kembali protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional seperti penjual dan pembeli harus pakai masker, pasar dan toko, agar menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, dan akan kita tempatkan pos-pos gabungan di beberapa pasar tersebut, guna mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengadakan pembagian masker kepada masyarakat,” ungkapanya.

Sementara itu, Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes mengatakan, pembatasan mobilitas massa harus efektif, jangan sampai jika melakukan penutupan Jalan, hanya memindahkan titik keramaian ke tempat lain.

Untuk itu, paling penting adalah timbulnya kesadaran dari masyarakat untuk sama-sama menekan penyebaran Covid-19, dengan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Diantaranya dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing)

“Untuk kegiatan penyemprotan, ke depan akan terus berjalan dan di komandoi dari BPBD. Pelaksanaan ini akan selalu kita evaluasi per 3 hari ke depan,” tandasnya. (*)