Baru Dapat Asimilasi, Residivis Asal Lampung Timur Ini Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku saat dimintai keterangan di polres lampung timur. Foto: Ist.
Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil menangkap A (20) yang baru saja mendapatkan Asimilasi kemenkumham di kediamannya Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru Lampung Timur, Jumat (1/5/2020) Dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria farista menjelaskan, modus yang digunakan residivis tersebut yaitu menggunakan Media Sosial (Facebook) untuk merayu korban F (19).
Ia menjelaskan , Dari keterangan Pelaku, ia melakukan niat jahat nya di perkebunan Selo di Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lamtim dan mencekik serta mengancam akan menceburkan korban F (19) jika tidak melayani nafsu bejadnya. “ Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku A (20) di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” Pungkas nya.
Diketahui Pelaku A (20) ternyata Residivis dengan kasus yang sama yaitu percobaan pemerkosaan dan baru saja satu bulan keluar dari Rutan. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Labuhan Ratu Lamtim
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tambang Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai Disegel, DLH dan ESDM Lampung Pasang Plang di Enam Titik
Kamis, 03 Juli 2025 -
Tujuh Gajah Liar Terjebak di Kebun Warga, Bupati Lampung Timur Turun Tangan
Rabu, 02 Juli 2025 -
270 Pegawai Terima SK P3K, Bupati Ela Minta Tingkatkan Kinerja dan Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Rabu, 02 Juli 2025