Baru Dapat Asimilasi, Residivis Asal Lampung Timur Ini Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku saat dimintai keterangan di polres lampung timur. Foto: Ist.
Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil menangkap A (20) yang baru saja mendapatkan Asimilasi kemenkumham di kediamannya Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru Lampung Timur, Jumat (1/5/2020) Dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria farista menjelaskan, modus yang digunakan residivis tersebut yaitu menggunakan Media Sosial (Facebook) untuk merayu korban F (19).
Ia menjelaskan , Dari keterangan Pelaku, ia melakukan niat jahat nya di perkebunan Selo di Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lamtim dan mencekik serta mengancam akan menceburkan korban F (19) jika tidak melayani nafsu bejadnya. “ Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku A (20) di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” Pungkas nya.
Diketahui Pelaku A (20) ternyata Residivis dengan kasus yang sama yaitu percobaan pemerkosaan dan baru saja satu bulan keluar dari Rutan. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








