• Selasa, 10 Juni 2025

Baru Dapat Asimilasi, Residivis Asal Lampung Timur Ini Kembali Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Mei 2020 - 13.44 WIB
513

Pelaku saat dimintai keterangan di polres lampung timur. Foto: Ist.

Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil menangkap  A (20) yang baru saja mendapatkan Asimilasi kemenkumham di kediamannya Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru Lampung Timur, Jumat (1/5/2020) Dini hari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria farista menjelaskan, modus yang digunakan residivis tersebut yaitu menggunakan Media Sosial (Facebook) untuk merayu korban F (19). 

Ia menjelaskan , Dari keterangan Pelaku, ia melakukan niat jahat nya di perkebunan Selo di Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono  Lamtim dan mencekik  serta mengancam akan menceburkan  korban F (19)  jika tidak melayani nafsu bejadnya. “ Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku A (20) di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” Pungkas nya.

Diketahui Pelaku A (20) ternyata Residivis dengan kasus yang sama yaitu percobaan pemerkosaan dan baru saja satu bulan keluar dari Rutan. (*)


Editor :