Baru Dapat Asimilasi, Residivis Asal Lampung Timur Ini Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku saat dimintai keterangan di polres lampung timur. Foto: Ist.
Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil menangkap A (20) yang baru saja mendapatkan Asimilasi kemenkumham di kediamannya Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru Lampung Timur, Jumat (1/5/2020) Dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria farista menjelaskan, modus yang digunakan residivis tersebut yaitu menggunakan Media Sosial (Facebook) untuk merayu korban F (19).
Ia menjelaskan , Dari keterangan Pelaku, ia melakukan niat jahat nya di perkebunan Selo di Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lamtim dan mencekik serta mengancam akan menceburkan korban F (19) jika tidak melayani nafsu bejadnya. “ Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku A (20) di jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” Pungkas nya.
Diketahui Pelaku A (20) ternyata Residivis dengan kasus yang sama yaitu percobaan pemerkosaan dan baru saja satu bulan keluar dari Rutan. (*)
Berita Lainnya
-
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025









