Laboratorium Kesehatan Daerah Masih Tahap Persiapan, Alat PCR Dijadwalkan Tiba di Lampung Pada 4 Mei
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alat test polymerase chain reaction (PCR) dijadwalkan akan tiba di Lampung pada 4 Mei 2020.
Awalnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengirimkan Alat PCR ke Provinsi Lampung pada akhir bulan April. Namun lantaran laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Provinsi Lampung masih dalam tahap persiapan, akhirnya PCR akan dikirim pada tanggal 4 Mei mendatang.
"Insyaallah akan dikirim pada tanggal 4 Mei," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Kamis (30/4/2020).
Menurut Reihana, saat ini pihaknya sedang melakukan beberapa persiapan, yang dirasa sangat penting, yaitu ruangan yang bertekanan negatif. RNA Extractor yang saat ini sedang kosong di semua tempat, dan reagen atau cairan kimia yang ditambahkan untuk melihat reaksi kimia.
Sementara itu, saat ini Provinsi Lampung sudah memiliki 3 unit biosafety cabinet (BSC) yang digunakan untuk menyimpan hasil swab tenggorokan. Sehingga meminimalisir petugas medis yang mengambil swab untuk ikut tertular.
"Memang bagusnya kita punya tempat penelitian laboratorium biosafety (BSL). Namun untuk membangun BSL perlu waktu 3 bulan lamanya. Oleh karena itu kita buat ruangan dengan meletakkan alat, sehingga ruangan tersebut bertekanan negatif," imbuhnya.
Sementara itu, untuk sumber daya manusia (SDM) yang akan ditempatkan untuk pelayanan PCR sebanyak 26 orang. Dengan rincian, 1 Dokter spesialis patologi klinik, 1 Dokter umum, 13 orang analis kesehatan, 9 orang sarjana kesehatan masyarakat, 1 orang sarjana biologi, 1 orang Dokter spesialis biomedik. (*)
Berita Lainnya
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Peralihan, Konsumsi Pertalite di Lampung Melonjak 10 Persen
Jumat, 19 Juni 2026 -
12 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
Jumat, 19 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Nasional UI/UX Design IST.CO 2026
Jumat, 19 Juni 2026 -
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026








