• Rabu, 23 Oktober 2024

Duel Dengan Anggota Polisi, Warga Bandar Lampung Ditahan

Kamis, 30 April 2020 - 17.05 WIB
434

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung, selaku Kuasa Hukum Sopian (30), warga Perwata, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, mempertanyakan terlalu dininya penetapan status hukum terhadap kliennya itu.

Sebelumnya, Sopian disangkakan melakukan penganiayaan terhadap salah satu oknum anggota polisi, Briptu Anis April Wahyudi, yang bertugas di Polres Pringsewu.

Kuasa hukum Sopian, Lamsihar Sinaga mengatakan, berdasarkan surat penangkapan, kliennya dikenakan pasal 170 KUHPidana, sub 351 KUHPidana. Artinya terjadi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

"Sementara berdasarkan keterangan pelaku terhadap kami dan juga dari saksi-saksi di lapangan, keributan antara pelaku dan pelapor adalah satu lawan satu. Tidak ada pengeroyokan,” ujar Lamsihar, Kamis (30/4/2020).

Alam sapaan akrab Lamsihar didampingi beberapa pengacara lainya, yaitu Direktur LBH PAI M Ilyas, M. Hendra dan Putra Nata Sasmita, sangat menyayangkan hal tersebut.

Dikatakan Alam, penangkapan tersebut terkesan sangat kurang profesional. Sebab, kuat dugaan, tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.

"Keterangan yang kami dapatkan, keributan itu terjadi sore hari. Malamnya terjadi penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tuanya dengan melibatkan puluhan aparat. Seperti hendak menangkap teroris saja. Saya takut sekali malam itu,” ungkap Alam, menirukan ucapan ayah Sopian.

Mirisnya lagi, keributan itu terjadi karena saat itu korban sedang berboncengan dengan istri pelaku. Kuat dugaan antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan gelap.

Pada saat kejadian, pelaku melihat istrinya berboncengan dengan korban (Anis). Sebagai suami, pelaku lalu memberhentikan kendaraan tersebut dan meminta istrinya untuk pulang bersamanya. Namun korban sekaligus pelapor menghalangi.

"Itulah awal keributan, sehingga terjadi saling pukul. Bukan pengeroyokan,” ujar Alam.

Dijelaskan, hubungan kedua orang tersebut sudah sangat dalam. Padahal, Anis sudah punya istri dan Ria Ningsih (istri pelaku) sudah bersuami, yaitu Sopian.

"Bukan kami membenarkan tindakan pelaku, tapi suami mana yang tidak emosi melihat istrinya bersama lelaki lain,” tukas Alam.

Pihaknya akan mendampingi pelaku untuk mendapatkan keadilan. Bahkan Alam juga menyampaikan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap istri pelaku, Ria Ningsih, yang pernah melaporkan Anis April Wahyudi ke Polresta Bandar Lampung terkait penganiayaan, berdasarkan TBL/B-1/3052/2019/VIII/2019//LPG/ RESTA BALAM.

"Kita juga akan mempertanyakan ke Polresta terkait laporan tersebut, karena Ria Ningsih pernah melaporkan Anis April Wahyudi yang diduga melakukan penganiayaan,” ujar Alam.

Dengan kejadian ini, maka akan terbuka jelas bagaimana perilaku oknum tersebut, yang sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Kita berharap, perkara ini mendapat perhatian serius dari para pimpinan kepolisian, baik Kapolres Balam, Kapolres Pringsewu dan Kapolda. Kami harap, oknum yang berperilaku tidak baik tersebut mendapat sanksi yang tegas, sesuai ketentuan kode etik kepolisian,” ujar Alam.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 April 2020, sore, di Jalan Zulkarnain Subing, Simpang Bakung, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat.

Saat itu juga banyak masyarakat datang dan ada beberapa yang ikut memukul korban. Setelah dilerai, pelaku pergi. Ada saksi Ketut Sumawe, anggota Polri, yang melintas, kemudian membawa korban ke Polsek Telukbetung Timur. (*)