• Rabu, 23 Oktober 2024

Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Hakim Tipikor Tanjungkarang Malah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Kamis, 30 April 2020 - 17.30 WIB
833

Sulaiman, terdakwa kasus tindak pidana korupsi, saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sulaiman, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II tahun 2014, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/4/2020).

Terdakwa Sulaiman merupakan rentetan kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung dan Budi Rahmadi yang sudah divonis lebih dulu.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Samsudin, terdakwa Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dalam dakwaan primer alternatif pertama ataupun kedua dan subsider alternatif satu serta kedua.

"Membebaskan Sulaiman dari segala dakwaan, dan memerintahkan terdakwa Sulaiman keluar dari tahanan kota," ujar Samsudin.

Mendengar hal tersebut, terdakwa Sulaiman langsung bersimpuh dan melakukan sujud syukur.

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Handoko mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang telah diberikan oleh kliennya.

"Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Tentunya kami apresiasi, dari awal kami menghormati proses hukum yang sudah berjalan hampir 3 tahun hingga muara ke pengadilan ini," kata Handoko.

Handoko menuturkan, pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Sulaiman dari segala dakwaan pertama, bahwa penerimaan uang yang dituduhkan kepada terdakwa bukan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Seperti yang telah kita dengarkan bersama-sama, majelis masih mempertimbangkan bahwa itu bukan melawan hukum. Karena kami bisa membuktikan, bahwa uang itu adalah pembayaran kewajiban hutang," tuturnya.

Handoko menambahkan, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempertimbangkan fakta terkait adanya aliran uang tersebut.

"Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini dijadikan sebagai dasar pembelaan dan dijadikan dasar oleh majelis tadi untuk memutus perkara. Karena memang perkara ini split sebelumnya ada tiga perkara diadili. Faktanya sama dan sampai ke MA dan terakhir pak Sulaiman," tandasnya.

JPU Zahri Kurniawan mengatakan, pihaknya mengambil jalan pikir-pikir atas vonis bebas yang telah diputuskan Majelis Hakim.

"Atas putusan tersebut, tentunya kami memanfaatkan waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir," tandasnya.

Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat  (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Zahri pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam berkas dakwaannya, Zahri menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula pada paket Pekerjaan Konstruksi berupa Pekerjaan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Radin Inten II Lampung  Tahap I, dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp8.750.000.000.

Lanjut JPU, sekira bulan Mei 2014 sebelum proses lelang pekerjaan Land Clearing pematangan lahanfasilitas sisi udara baru Bandara Raden Inten II Lampung Tahap I, terdakwa dan saksi Budi Rahmadi bersepakat untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan pembagian tugas saksi Budi yang mengerjakan proyek tersebut, sedangkan terdakwa yang mengerjakan administrasi lelang sampai kontrak termasuk mencari perusahaan untuk mengikuti proses lelang," kata JPU.

JPU mengatakan, untuk pengerjaan proyek tersebut sampai selesai, saksi Budi Rahmadi mendapat alokasi biaya kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Sedangkan sisa dari nilai kontrak merupakan hak dari terdakwa, karena terdakwa yang mengurus proses lelang pekerjaan sampai dapat dimenangkan.

"Terdakwa meminta saksi Budi, untuk menyetorkan sebesar 58% dari setiap pembayaran yang diterima dari Kas Daerah kepada terdakwa," sebutnya.

Masih kata JPU, setelah itu saksi Budi Rahmadi yang bertindak sebagai kuasa Direktur PT Daksina Persada dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan tersebut. Kemudian, terdakwa menyerahkan uang sebagai pembayaran kompensasi atas peminjaman PT Daksina Persada kepada saksi Septian Sabungan Raja sebesar Rp75 juta selalu saksi Wawan.

JPU melanjutkan, setelah itu dalam setiap pembayaran termin Pekerjaan Land Clearing dan Pematangan Lahan Sisi Udara Baru Bandara Raden Inten II Lampung Tahap I, saksi Budi Rahmadi menyerahkan uang kepada terdakwa sesuai dengan kesepakatan dengan terdakwa.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung tanggal 16 Juni 2016, sebesar Rp4.585.799.125," tutupnya. (*)