Cegat Pemudik, Polres Pringsewu Lakukan Penyekatan di Tiga Titik Perbatasan
Pringsewu - Polres Pringsewu melakukan operasi penyekatan di daerah perbatasan untuk menghalau pemudik dari luar kota masuk kabupaten Pringsewu. Penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Martoyo mengatakan, sejak adanya larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) lalu, jajaran Polres Pringsewu bersama dinas terkait sudah melakukan beberapa kali operasi penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan.
“Penyekatan kendaraan dilakukan di tiga pos. Yaitu Pos pengamanan Gadingrejo perbatasan Pesawaran, Pos pengamanan Pagelaran di perbatasan Tanggamus dan Pos Check Poin Bandung Baru di perbatasan Lampung tengah,” ujar Iptu Martoyo, Kamis (30/4/2020).
Martoyo menambahkan, sebelum meminta putar balik, polisi sudah melakukan berbagai tahapan untuk memastikan pengemudi tersebut bertujuan untuk pulang kampung. Seperti menanyakan tujuan pengendara hingga mengecek barang bawaan yang ada di dalam mobil.
“Itupun kami lakukan secara selektif untuk memastikan pengemudi kendaraan adalah pemudik. Sampai saat ini sudah ada lebih kurang 3 unit kendaraan pemudik yang kami minta untuk putar balik lagi,” katanya.
Selain melakukan penyekatan, petugas juga melakukan pengecekan suhu tubuh pengemudi serta memberikan masker bagi pengemudi yang belum menggunakan atau tidak memiliki masker.
Diketahui pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Masa Libur Mudik Idul Fitri 1441 H.
“Kami harapkan masyarakat agar mengikuti semua imbauan pemerintah dengan tidak melakukan mudik di tahun ini. Semuanya demi kebaikan kita bersama, demi mencegah penyebaran covid-19 lebih luas lagi,” imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
Gerebek Balap Liar di Pringsewu, Polisi Amankan 446 Pemuda dan Sita 292 Motor
Minggu, 02 Februari 2025 -
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025