Bawaslu Lampung: Bakal Calon Kepala Daerah Jangan Politisasi Bantuan Covid-19
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meski tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diberhentikan sementara. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga pengawas tetap melakukan pencegahan kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Balon Kada). Untuk tidak mempolitisasi bantuan-bantuan yang sifatnya sosial di tengah pandemi Covid-19 di provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikahtul Khoiriyah mengatakan, meskipun hingga saat ini belum ada laporan secara langsung. Namun pihaknya terus mengimbau kepada bakal calon, tidak melakukan aktivitas menuju ke arah kampanye. Boleh melakukan kegiatan sosial, memberikan sembako dan sebagainya, tetapi tidak menempelkan stiker yang menunjukan bakal calon dalam Pilkada.
"Misalnya bupati, walikota, dan gubernur memberikan bantuan dengan nama gubernur atau walikota tidak masalah. Tetapi jangan misalkan di dalam stiker tersebut juga terdapat tulisan bakal calon," ungkapnya Kamis (30/04/2020).
Khoir juga mengatakan, apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam kegiatan kampanye, maka untuk ASN bisa dikenakan dengan UU lainnya dan tidak sebatas pada UU Pilkada.
"Kita ingin semua tertib, dan ini adalah upaya pencegahan dengan memberikan surat edaran atau imbauan kepada bakal calon," ujarnya.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar menambahkan, warning dilakukan lebih kepada Petahana yang notabene bisa memanfaatkaan anggaran pemerintah dalam pemberian bantuan tersebut.
"Sudah kami surati semua, contohnya Bandar Lampung, Pesawaran, dan Waykanan. Sudah disurati secara resmi oleh Bawaslu masing-masing kabupaten kota," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Peralihan, Konsumsi Pertalite di Lampung Melonjak 10 Persen
Jumat, 19 Juni 2026 -
12 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
Jumat, 19 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Nasional UI/UX Design IST.CO 2026
Jumat, 19 Juni 2026 -
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026








