Pasca Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah, Bupati Lambar Minta ASN Tidak Tinggalkan Tempat
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Ist.
Lampung Barat - Pasca ditetapkannya kota Bandar Lampung sebagai zona merah pandemi virus corona atau Covid-19, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat tidak meninggalkan tempat.
Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya pegawai yang setiap minggu bolak balik Bandar Lampung - Lampung Barat atau yang keluarganya berada di Bandar Lampung sedangkan bekerja di Lampung Bara.
"Jadi kami minta kepada ASN untuk dapat mematuhi himbuan untuk tidak meniggalkan tempat atau mudik kalau tidak mengindahkan tentu saja ada sanksi yang akan didapat dan kalaupun mau ke Bandar Lampung kami menghimbau agar dapat mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Parosil ketika dimintai keterangan, Rabu (29/04/2020).
Selain itu Parosil juga meminta kepada para petugas yang bekerja di masing-masing posko untuk meningkatkan pemeriksaan pengawasan dan pematuan terhadap siapapun yang masuk ke Lampung Barat terkhusus yang datang dara daerah yang masuk Zona merah.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kunjungan ke Bandar Lampung, jadi jangan hanya ASN tapi semua pihak, karena kita harus bekerjasama dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, selalu gunakan masker dan lakukan pola hidup sehat, selalu saya tegaskan lebih baik mencegah daripada mengobati," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Elmansyah Ditunjuk Jadi Direktur Kepatuhan BPRS Lampung Barat
Selasa, 10 Maret 2026 -
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Pasar Liwa Jelang Lebaran
Selasa, 10 Maret 2026 -
Warga Kebun Tebu Serbu Gerakan Pangan Murah Pemkab Lampung Barat
Minggu, 08 Maret 2026 -
Perkuat Basis Partai, Parosil Lantik 332 Pengurus Ranting PDI Perjuangan di Lampung Barat
Sabtu, 07 Maret 2026









