Pasca Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah, Bupati Lambar Minta ASN Tidak Tinggalkan Tempat

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. Foto: Ist.
Lampung Barat - Pasca ditetapkannya kota Bandar Lampung sebagai zona merah pandemi virus corona atau Covid-19, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat tidak meninggalkan tempat.
Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya pegawai yang setiap minggu bolak balik Bandar Lampung - Lampung Barat atau yang keluarganya berada di Bandar Lampung sedangkan bekerja di Lampung Bara.
"Jadi kami minta kepada ASN untuk dapat mematuhi himbuan untuk tidak meniggalkan tempat atau mudik kalau tidak mengindahkan tentu saja ada sanksi yang akan didapat dan kalaupun mau ke Bandar Lampung kami menghimbau agar dapat mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan," kata Parosil ketika dimintai keterangan, Rabu (29/04/2020).
Selain itu Parosil juga meminta kepada para petugas yang bekerja di masing-masing posko untuk meningkatkan pemeriksaan pengawasan dan pematuan terhadap siapapun yang masuk ke Lampung Barat terkhusus yang datang dara daerah yang masuk Zona merah.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi kunjungan ke Bandar Lampung, jadi jangan hanya ASN tapi semua pihak, karena kita harus bekerjasama dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 ini, selalu gunakan masker dan lakukan pola hidup sehat, selalu saya tegaskan lebih baik mencegah daripada mengobati," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025