• Sabtu, 10 Mei 2025

Ombudsman Lampung: Pembagian Bantuan Sosial Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Rabu, 29 April 2020 - 18.04 WIB
41

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengingatkan, agar pembagian bantuan sosial tidak mengabaikan protokol kesehatan, khususnya untuk bantuan sosial dalam bentuk uang atau sembako untuk masyarakat. 

"Untuk itu dalam pembagian bantuan sosial tersebut, Pemerintah Daerah perlu menetapkan prosedur atau mekanismenya, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Nur, Rabu (29/4/2020).

Nur menerangkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat, yang mengkhawatirkan proses pembagian bantuan sosial yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, seperti masih terjadi pengumpulan massa, tidak memberlakukan jaga jarak dan sebagainya.

"Tujuan pemberian bantuan sosial tersebut, untuk mengurangi beban masyarakat secara ekonomi, karena terdampak pandemi Covid-19, jangan sampai malah menambah jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 yang pada akhirnya bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah", katanya.

Untuk itu, Ia berharap, seluruh stakeholder sosialisasikan secara massif mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat paham dan patuh terhadap hal tersebut. "Kami menyarankan, agar skema pemberian bantuan sosial diberikan secara gotong royong dengan cara door to door (dari rumah ke rumah), agar tidak terjadi penumpukan massa," tuturnya.

Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut, namun tidak mendapatkan bantuan sosial, silahkan melapor ke  Dinas Sosial setempat. "Dengan penuhi syaratnya dan minta dampingi pihak desa atau lurah setempat untuk penyesuaian datanya," tandas Nur. (*)