• Sabtu, 10 Mei 2025

Kadiskes Kota Bandar Lampung: Untuk PSBB Kita Akan Pelajari dulu

Rabu, 29 April 2020 - 14.51 WIB
246

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan Bandar Lampung sebagai salah satu kota yang masuk wilayah zona merah (Redzone) penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya menerima apabila memang ditetapkan sebagai zona merah. Tetapi yang paling penting adalah penangangan kepada masyarakat yang masih bandel dan suka keluyuran di tempat umum seperti di mall.

"Yang penting sekarang adalah Penanganan ke masyarakat yang masih membandel. Mulai nanti sore tim gugus tugas dari Kodim 0410 dan Polresta Bandar Lampung akan patroli apabila ada kerumunan akan dibubarkan," ungkapnya Rabu (29/04/2020).

Menurutnya, ada perbedaan definisi antara pusat dengan daerah terkait penyebaran transmisi lokal. "Misalnya pasien bernama A dia dari luar, nah dia (A) menularkan ke anak istri, maka kalau pusat itu sebutannya transmisi lokal, kalau kita tidak, itu masih dari luar," ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana PSBB, Edwin menilai, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait PSBB. Hal tersebut dikarena membutuhkan dana yang sangat besar. "Tapi kalau  untuk pra PSBB sebagai bentuk pelatihan. Mungkin akan kita lakukan, seperti apabila ada diluar kota, kota kita berhentikan dan kita lakukan pengecekan apabila steril baru diperbolehkan masuk, mungkin begitu-begitu akan kita perketat," tandasnya. (*)

Editor :