Kadinkes Reihana : Bandar Lampung Masuk Zona Merah Covid-19 Bukan Karena Transmisi Lokal
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, bahwa ditetapkannya Bandar Lampung sebagai zona merah bukan karena adanya transmisi lokal, karena semua kasus awal terjadinya positif Covid-19 memiliki riwayat perjalanan ke daerah pandemi.
"Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sedang menganalisa kasus tentang epidemiologi yang terjadi di Kota Bandar Lampung kenapa ditetapkan sebagai zona merah. Karena zona merah yang menetapkan adalah Kementrian Kesehatan RI dan gugus tugas nasional dalam hal ini BNPB" kata Riehana saat memberikan keterangan, Rabu (29/4/2020).
Ia menjelaskan, secara ilmu epidemiologi yang menjadi syarat status zona merah adalah soal bahaya dari Covid-19 itu sendiri. Kasus konfirmasi positif Covid-19, kasus kematian kumulatif terbanyak, jumlah ODP dan PDP kumulatif terbanyak juga berada di Bandar Lampung.
Selanjutnya, Kota Bandar Lampung juga memiliki jumlah penduduk tertinggi nomor 3 di Provinsi Lampung. Kepadatan penduduknya pun tinggi yakni 3.552,4 per kilometer persegi. Selain itu pusat perekonomian cukup tinggi di Bandar Lampung, karena banyaknya pusat perbelanjaan dan mall.
Mobilitas penduduk juga sangat tinggi, karena adanya pintu masuk lewat udara, laut, dan darat. Serta ada juga perbatasan wilayah wisata laut di Kabupaten Pesawaran. "Itulah beberapa hal yang sudah dikaji, kenapa Bandar Lampung ditetapkan sebagai zona merah. Menurut epidimiologi, di Bandar Lampung memang belum terjadi transmisi lokal," katanya.
Menyikapi hal ini, pihaknya pun terus bekerja dengan maksimal, dengan menyediakan dan pendistribusian APD untuk seluruh Kabupaten/Kota dan pengadaan rapid test. Ia pun mengajak semua masyarakat dan Pemerintah untuk saling bergotong-royong dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Peralihan, Konsumsi Pertalite di Lampung Melonjak 10 Persen
Jumat, 19 Juni 2026 -
12 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
Jumat, 19 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Nasional UI/UX Design IST.CO 2026
Jumat, 19 Juni 2026 -
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026








