IDI Bandar Lampung: Pengelolaan Limbah Medis Penanganan Covid-19 Harus Benar

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed mengatakan, untuk limbah dari para orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP), harus dikelola dengan benar, dan limbahnya harus dimusnahkan.
"Seharusnya rumah sakit yang merawat pasien-pasien ODP atau PDP apa lagi yang diisolasi. Ya seharusnya punya mekanisme bagaimana limbah itu tidak jadi sumber penularan juga," kata dia, Rabu (29/4/2020).
Maka lanjutnya, terhadap pengawasannya harus ketat dan harus punya prosedurnya, bila perlu ada dokumentasi pencatatan limbah segala macam. "Ya seperti bagaimana kita melakukan limbah medis yang berbahaya," tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menghadapi covid-19 ini, itu blum ada aturannya seperti apa. Karena peraturan itu, baru ada di rumah sakit. "Tapi intinya itu tetap itu diberlakukan jadi limbah B3 tapi saya belum ada referencinya. Namun seharusnya ada pengolahan limbah dimasa covid seperti ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala dinas kesehatan kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, untuk limbah rumah tangga tidak ada, dan apa bila ODP yang di rumah memakai masker yang sekali pakai, ya limbahnya buang aja dengan di gunting dulu baru masukan ke kotak sampah.
"Kalau ODP nya yang dirumah mereka tidak ada limbah, jadi tidak ada masalah. Nah kalau yang dirumah sakit baru ada pembuangan limbah, termasuk sarana dan prasarananya juga," kata Edwin. (*)
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025