• Jumat, 09 Mei 2025

Elemen Masyarakat Minta Pemda Lampung Utara Sterilkan Pintu Perbatasan

Rabu, 29 April 2020 - 20.34 WIB
118

Humas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara, Adi Rasyid. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Elemen masyarakat minta Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara, untuk mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dengan menerapkan pemeriksaan di pintu perbatasan pasca ditetapkannya Bandar Lampung sebagai zona merah wilayah terpapar Covid-19. 

"Kita berharap, Pemda bisa mengambil inisiatif untuk mensterilkan wilayah, dengan menerapkan pemeriksaan secara intensif," kata Adi Rasyid, selaku Humas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara, Rabu (29/4/2020).

Ditegaskannya, dalam upaya pemutusan penyebaran Covid-19 dengan memperketat pintu-pintu perbatasan. Karena saat ini masyarakat membutuhkan gerakan nyata bukan kegiatan-kegiatan serimonial.

"Jika benar Bandar Lampung sudah zona merah, kita minta Pemda Lampung Utara memperketat perbatasan sebelum meluas di Lampung Utara ini," ungkap Adi Rasyid. 

Dasar untuk segera dilakukannya pensterilan pintu perbatasan di empat wilayah, lanjut Adi Rasyid, sesuai dengan yang disampaikan Tim Gugus Tugas Kabupaten Lampung Utara "Walau tenaga medis berjumlah 2.214 orang, tapi tenaga ahli, seperti dokter paru yang cuma satu orang dan dokter spesialis lima orang itu apakah mampu menangani masyarakat lampung utara jika sudah lebih dari 20 orang yang terpapar karena covid itu," ujarnya. (*)