• Sabtu, 10 Mei 2025

Buruh Tuntut THR di Masa Pandemi Covid-19, Ketua Komisi V: Tidak Dipecat Saja Sudah Syukur

Rabu, 29 April 2020 - 12.38 WIB
179

Komisi V DPRD Provinsi Lampung gelar pertemuan dengan Sejumlah organisasi buruh pada Rabu (29/04/2020). Foto: Tampan Fernando/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Sejumlah organisasi buruh menggelar pertemuan dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rabu (29/04/2020). Dalam rapat ini, perwakilan buruh menyampaikan berbagai keluhan dan tuntutan, mulai dari persoalan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, besaran gaji UMR hingga pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). 

Terkait keluhan soal THR ini, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan meminta agar para buruh juga harus mengerti situasi ekonomi yang merosot akibat dampak pandemi covid-19. "Dalam situasi seperti saat ini kita harus berpikir jernih. Dengan adanya wabah covid-19, pihak perusahaan tidak memecat saja itu sudah syukur betul," kata Yanuar. 

Menurutnya, kalau memang ada perusahaan yang masih survive di masa Pandemi Covid-19 dan mampu memberikan THR, DPRD Lampung akan mendorong agar menyerahkan THR kepada para pekerja. "Tetapi kalau untuk membayar gaji saja perusahaan nafasnya sudah sampai tenggorokan, ya kita berharap paling tidak jangan sampai ada pemecatan. Karena kondisi ini memang mendunia bukan hanya di Indonesia. Jadi mohon juga dimengerti," tambahnya. 

Yanuar menjelaskan, akibat dampak Pandemi Covid-19, Pemprov lampung juga kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,3 triliun. Bahkan semua kegiatan di DPRD Lampung juga disetop. "Kami di DPRD Lampung semua perjalanan dinas dan kegiatan kami tidak dilakukan, karena dananya kembali ke kas negara untuk biaya penanganan covid-19. Boro-boro mau dapat THR, hak kami yang setiap bulan harusnya kami ambil itu tidak kami ambil. Tapi kan tidak boleh anggota dewan ini ngeluh," tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, selain organisasi buruh, juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, anggota BIN, Polresta Bandar Lampung dan juga Polda Lampung. (*)

Editor :