Bandar Lampung Zona Merah, DPRD Imbau Pemkot Tegas Bubarkan Kerumunan dan Segera Rapid Test Massal
Kantor DPRD Kota Bandar Lampung. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mengimbau Pemkot sudah mulai menerapkan pengaturan yang ketat ditempat umum dan melakukan rapid test.
Hal ini terkait dengan Bandar Lampung sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan Pemkot sudah mulai tegas terhadap keramaian di tempat umum, hal ini sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, Pemkot harus tegas untuk menutup akses yang membuat keramaian, seperti tempat pedagang takjil, dan mulai membatasi jumlah kendaraan yang ingin masuk ke dalam Bandar Lampung. "Saat ini mulai banyak pedagang takjil, harus ada sikap tegas dari Pemkot, jangan sampai adanya keramaian di tempat umum,"kata Wiyadi, Rabu (29/04/2020).
Selain itu melibatkan semua komponen yg ada. Seperti jalan keluar masuk perumahan, diperketat.
Wiyadi mengatakan, sehingga sebelum ada aturan Pembatasan Sosial Berskalau Besar (PSBB) haruslah menerapkan aturan seperti itu dulu.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung , Aep Saripudin. Menurutnya selain mempertegas kerumunan di tempat umum. Pemkot juga harus sudah menyiapkan langkah melakukan rapid test masal untuk masyarakat.
"Selain pengecekan suhu tubuh, Pemkot juga harus melakukan rapid test massal seperti yang sudah diterapkan di kota Bandung. Karena dengan melakukan cek suhu tubuh saja, belum tentu bisa terdekteksi. Karena bisa jadi adanya Orang Tanpa Gejala (OTG)," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026








