• Kamis, 24 Oktober 2024

Warga Panjang Selatan Tolak Perpanjangan Izin Tower Seluler

Selasa, 28 April 2020 - 20.35 WIB
4.3k

Tower Base Transceiver Station (BTS). Foto: Ist.

Bandar Lampung - Dianggap tidak bermanfaat bagi warga, Perwakilan warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menolak perpanjangan izin operasional Tower Base Transceiver Station (BTS), Selasa (28/04/2020).

Bahkan sejumlah warga mendatangi kantor Kecamatan setempat, mereka meminta tower dipindah dari wilayah pemukiman penduduk. Penolakan itu tertuang melalui surat pernyataan sikap yang dilayangkan warga  kepada Camat Panjang dan ditanda tangani puluhan warga sekitar berdirinya tower.

Perwakilan warga Kelurahan Panjang Selatan, David Candra mengatakan, tower seluler tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2009, pada tahun 2019 izin kontrak operasional tower seluler tersebut telah berakhir.

Menurut David, warga merasa keberatan atas dilanjutkannya perpanjangan sewa operasional tower seluler tersebut. Warga menilai lebih banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Mulai dari petir yang sering menyambar, kerusakan perangkat elektronik warga yang diduga dampak dari kebocoran frekuensi tower, kesehatan warga terdampak radiasi sinyal seluler tower, rawan akan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya.

Warga menyesalkan, pemilik lahan berdirinya tower justru melakukan perpanjangan kontrak izin tower tanpa musyawarah dan tidak melibatkan warga sekitar, padahal dampak dirugikanya dari keberadaan tower itu adalah warga. "kami menolak karna tidak adanya jaminan apapun jika terjadi musibah akibat keberadaan tower trrsebut dari pihak provider pengelola tower itu," ungkapnya.

Diminta tanggapannya, Camat Panjang, Bagus Harisma Bramado mengatakan, sesuai aturan yang ada, keberadaan tower seluler yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa dibongkar atau diturunkan begitu saja. Pasalnya, pembongkaran dan pemindahan bangunan tower harus dilakukan dengan membatalkan IMB terlebih dahulu.

Jadi, kata Bramado, pembatalan IMB itupun harus melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi Pemerintah ini serba sulit posisinya. Di satu sisi mencoba membantu warga tetapi disatu sisi terbentur aturan yang ada.

Namun, Bramado berjanji, tetap menerima aspirasi warga dan menindak-lanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Lurah Panjang Selatan, Suherman mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mencoba mengakomodir keinginan dan tuntutan dari warga sekitar tower, melalui upaya mediasi dengan mempertemukan perwakilan warga bersama pihak terkait.

Hanya saja, mediasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan, karena pemilik lahan tidak hadir dalam mediasi tersebut. "Ya akhirnya upaya mediasi belum bisa kami lakukan lagi untuk menyelesaikan persoalan tersebut," tulis Suherman melalui pesan singkat aplikasi Whattsapp. (*)