• Jumat, 27 Desember 2024

Unit Reskrim Polsek Pardasuka Amankan Pelaku Pencurian di Pekon Tanjung Rusia Pringsewu

Selasa, 28 April 2020 - 14.51 WIB
301

Pelaku saat diamankan Polsek Pardasuka Pringsewu. Foto: Ist.

Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan di backup team tekab Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di pekon tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pada Selasa (28/04/2020).

Pelaku berinisial SR als Irin (43) pekerjaan petani berhasil diamankan dikediamanya di Pekon tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pada hari ini  pukul 06.30 WIB Pagi.

Menurut kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili kapolres Pringsewu AKBP hamid Andri Soemantri, mengatakan Pelaku di lakukan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban Nuriah Binti Nurpadi (46) warga pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. 

Dimana korban melaporkan bahwa pada hari kamis tanggal 20 februari 2020 sekira jam 02.00 wib disaat sedang tertidur satu unit HP merk Oppo type A5S seharga 2 juta ripah yang diletakan diatas kasur sudah hilang .

"Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian petugas kami melakukan berbagai upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga kemudian kami dapatkan titik terang lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya," ucapnya.

"Pelaku saat melakukan pencurian tidak masuk langsung kedalam rumah korban dan setelah berhasil mencuri lalu pelaku pulang, dan oleh pelaku HP tersebut tidak dijual tetapi dipakai sendiri.Saat ini pelaku sudah berada di mako Polsek Pardasuka dan sedang kami lakukan pemeriksaan. Untuk sementara ini terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Editor :