• Minggu, 11 Mei 2025

Proses PPDB Tahun Ini Terancam Corona, Apa Solusi Disdikbud Lampung?

Selasa, 28 April 2020 - 18.33 WIB
403

Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar, saat menberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/4/2020). Foto: Tampan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru sudah di depan mata. Sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pengumuman PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Namun wabah corona mengancam pelaksanaan PPDB tahun ini. Lantas, apa solusi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung? Kepala Disdikbud Lampung, Sulpakar mengatakan, untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021, Disdikbud masih menunggu proses menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Ini masih dalam proses untuk peraturan gubernurnya, yang pasti kita lakukan PPDB secara daring. Yang tidak bisa dilakukan secara daring maka akan ditetapkan oleh Pergub tanpa mengabaikan protokol kesehatan,” kata Sulpakar usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Selasa (28/4/2020).

Untuk ketetapan lain, seperti jadwal mulai sekolah, mulai belajar dan program belajarnya apakah di rumah atau sekolah, menurut Sulpakar belum bisa memastikan, karena akan ditetapkan kemudian hari melihat situasi dan perkembangan Covid-19. "Itu ditetapkan melihat situasi dan perkembangan covid-19. Yang jelas kita akan mengikuti ketetapan nasional dan jadwal masuk sekolah ini tidak akan berbeda jauh dengan kalender nasional,” tutupnya. 

Ditanya terkait proses kelulusan siswa jenjang SMA di Lampung yang dipastikan tak lagi mengadakan kegiatan belajar di sekolah atau ujian langsung, Sulpakar mengatakan, ujian tetap diadakan tetapi secara online/daring. "Kita ujian semester melalui daring. Nilai siswa ditentukan juga dari situ,” ungkapnya.

Disdikbud juga masih memperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan atau kutipan dana dari siswa. Meski di masa pandemi corona siswa masih diliburkan dan belajar di rumah. "Kita tidak melarang bagi sekolah melakukan pungutan-pungutan, apa itu istilahnya SPP, atau uang perpisahan dan lain sebagainya. Tetapi kita anjurkan untuk memaksimalkan penggunaan dana BOS dan BOSDA. Bagi yang menerima BOS dan yang menerima BOSDA,” ujarnya. 

Namun Disdikbud Lampung tidak punya kewenangan untuk mengatur sekolah yang tidak menerima dana tersebut. "Tapi untuk sekolah yang tidak menerima BOS maka kami tidak punya kewenangan untuk mengaturnya. Yang punya kewenangan adalah pihak yayasan yang mengatur,” tandasnya. (*)