Masukan Data DPK, Pemilih di Lampung Utara Bertambah 3.000 Lebih
Penyerahan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Oleh KPU Lampung Kepada Bawaslu Lampung, Selasa (28/04/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyoroti adanya peningkatan signifikan jumlah data pemilih di Kabupaten Lampung Utara.
Pasalnya dalam rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, ditemukan penambahan pemilih sedikitnya berjumlah 3.041 pemilih dengan rincian 1.507 pemilih laki-laki dan 1.894 pemilih perempuan.
Baca juga : Ada Tambahan Data Pemilih Sebanyak 3.064 dari 7 Kabupaten/Kota se-Lampung
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakatan, dalam rapat tersebut pihaknya mempertanyakan data pemilih baru dari KPU Lampung Utara yang jumlahnya cukup tinggi sampai 3 ribuan. Karena di Kabupaten lain bahkan tidak ada penambahan pemilih baru.
"Kita sudah mendapat penjelasan, kenapa Lampung Utara tinggi, karena memasukan data pemilih khusus 2019 ke potensi pemilih baru. Tetapi ada kabupaten lain yang tidak memasukan data itu karena tidak ada akses," ungkapnya.
Sementara, anggota KPU Provinsi Lampung Koordinator Divisi Data, Agus Riyanto mengatakan, adanya penambahan pemili dari Kabupten Lampung Utara tersebut dikarenakan, melakukan proses pemutakhiran data berkelanjutan, dengan melakukan penambahan karena banyak memasukan daftar pemilih khusus (DPK). Dimana DPK tersebut memiliki hak pilih, tetapi saat pemilu 2019 tidak terdaftar.
"Jadi dia (DPK) saat memilih pakai KTP, maka DPK dimasukan data pemilih baru. Tidak ada permasalahan ditambah, ini juga pemilih pemula, karena pada rentang 2019 hingga sekarang pasti ada penambahan pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun," ungkapnya.
Agus juga mengatakan, proses pemutakihiran ini penting dilakukan guna mendapat data kongkret saat pelaksanaan Pilkada di Kabupaten tersebut. "Kepentingannya agar Pilkada mendatang. KPU sudah memutakhirkan data secara rutin, misalnya pemilih meninggal dunia pasti lebih valid karena pemutakiran dilakukan triwulan sekali," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Senin, 06 April 2026 -
Tembus 3.090 Transaksi, Penggunaan SPKLU di Lampung Melesat pada Idul Fitri 2026
Senin, 06 April 2026 -
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026








