• Senin, 25 November 2024

Gelang Elektronik, Oleh Zainal Hidayat, S.H.

Selasa, 28 April 2020 - 07.36 WIB
89

Zainal Hidayat, S.H.

Bung Kupas - Kesadaran masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, terbilang masih rendah. Untuk daerah yang sudah diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mungkin sebagian besar warganya sudah menaatinya. Namun di sejumlah daerah lain di luar PSBB, sebagian besar warga masih ditemukan tidak memakai masker saat keluar rumah.

Kondisi inilah yang dikhawatirkan akan memperlambat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Yang lebih memprihatinkan, saat ini masih ada warga yang dipastikan sudah positif Covid-19, namun hanya menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan, tidak sedikit warga positif Corona yang menolak saat akan dirujuk di rumah sakit.

Saat isolasi mandiri inilah, muncul kekhawatiran pasien positif Corona tidak taat melaksanakan protap kesehatan seperti tidak keluar rumah terlebih dahulu. Sehingga, ada sebagian dari mereka nekat keluar rumah karena sudah bosan berhari-hari mengurung diri. Selain itu, tidak menutup kemungkinan pengawasan terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah tidak dilakukan secara ketat.

Apalagi, selama ini pemerintah tidak membuka secara gamblang dan transparan pasien yang sudah terpapar Covid-19. Sehingga, tetangganya pun tidak akan tahu jika ada warga setempat yang sebenarnya sudah terinfeksi virus Corona. Akhirnya, warga setempat secara tidak sadar bisa melakukan kontak dengan pasien positif saat ia keluar rumah.

Tidak heran, jika sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pernah mengusulkan agar pemerintah membuka identitas pasien terpapar Covid-19, agar warga lingkungan sekitar juga bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Ada hal menarik yang mungkin bisa dicontoh dari Korea Selatan, dalam upaya meredam penyebaran Covid-19. Pemerintah Korea Selatan menetapkan orang-orang yang melanggar karantina harus mengenakan gelang elektronik. Lewat gelang elektronik itu, pemerintah bisa melacak keberadaan pemakainya.

Bagi orang-orang yang menolak mengenakan gelang elektronik setelah melanggar peraturan karantina, akan dikirim ke sebuah tempat penampungan. Mereka kemudian diminta untuk membayar biaya akomodasinya.

Pemerintah Korea Selatan pun menetapkan "nol toleransi" terhadap mereka yang melanggar peraturan karantina. Yang melanggar bisa dikenakan hukuman setahun penjara atau denda 10 juta Won (sekitar 127 juta Rupiah). Warga asing yang melanggar akan dideportasi.

Orang-orang yang diharuskan berada dalam karantina telah diwajibkan mengunduh aplikasi untuk ponsel pintar, yang bisa digunakan pihak berwenang untuk melacak keberadaan mereka. Namun sejumlah orang sudah tertangkap sengaja meninggalkan telepon genggam mereka di rumah.

Gelang elektronik yang digunakan untuk pelanggar karantina akan berkomunikasi dengan aplikasi ponsel pintar lewat Bluetooth, dan memberikan informasi kepada pihak berwenang, jika orang itu meninggalkan rumah, atau berusaha mencopot gelang tersebut. Pemakaian gelang elektronik tidak diperlukan, sepanjang warga sudah memiliki kesadaran tinggi untuk ‘mengunci’ dirinya ketika dipastikan terjangkit Corona. Sehingga tidak berpotensi menularkan kepada orang-orang di sekitarnya. (*)

Editor :