Bandar Lampung Masuk Zona Merah Covid-19
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kota Bandar Lampung masuk ke dalam zona merah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) lantaran adanya transmisi lokal.
Informasi tersebut didapat berdasarkan Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI, melalui halaman https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ yang menyatakan, Bandar Lampung masuk ke dalam wilayah dengan transmisi lokal.
Salah satu alasannya ditetapkannya suatu daerah menjadi zona merah yakni, karena sudah terjadi transmisi lokal penularan virus corona.
Berdasarkan data yang dirilis Bapeda Provinsi Lampung pada Selasa (28/4/2020) pukul 10.00 WIB, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandar Lampung sebanyak 23 orang, dinyatakan sembuh 10 orang dan meninggal 4 orang. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang dan meninggal 3 orang, dan ODP 104 orang.
Namun sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana belum memberikan keterangan apapun. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026 -
LPM UIN RIL Gelar Guest Lecture Bahas Paradoks Religiusitas dan Moralitas di Indonesia
Kamis, 18 Juni 2026 -
DWP UIN RIL Gelar Kajian Peran Istri dalam Mendampingi Tugas Suami
Kamis, 18 Juni 2026 -
KSOP Kelas I Panjang Gandeng Humas UIN RIL Berbagi Strategi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 18 Juni 2026








