3 Rampok Bersenjata Laras Panjang Replika Ditangkap Tim Gabungan Polres Tanggamus

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus rampok di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Pesawaran, bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai.
Dalam aksinya, mereka bersama satu orang lainnya yang belum tertangkap, melakukan perampokan atas dasar informasi seorang warga Kelumbayan Barat bernama Ujang yang mengatakan, bahwa di rumah korban menyimpan uang Rp1 miliar.
Selanjutnya, mereka memasuki rumah korban, dengan menenteng senjata laras panjang replika SS1. kemudian mengikat penghuni rumah dan mengacak-ngacak isi rumah. Ternyata mereka tidak menemukan uang Rp1 miliar yang dimaksud. Bahkan penghuni rumah juga tidak ada yang mengaku, memiliki uang sebanyak itu, kemudian para pelaku pergi dengan membawa kabur 4 unit HP, jam tangan alexander christy dan laptop.
Atas kejahatannya itu, kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanggamus, sementara seorang pelaku lain dan Ujang selaku pemberi informasi masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 April 2020 atas nama korbannya Ali Maizar (35) warga Dusun Sidorahayu, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka ditangkap dinihari tadi, Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul jam 02.00 WIB" ungkap AKP Edi Qorinas di koridor Satreskrim, Selasa (28/04/2020).
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa senjata laras panjang replika SS1 berikut magazine kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 Laptop dan kotaknya. "Atas perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp15 juta," bebernya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Terpeleset Saat Memancing di Pantai Teluk Betung Tanggamus, Ali Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri Unggul, SMAN 1 Kotaagung Masuk Daftar
Kamis, 08 Mei 2025 -
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025