• Jumat, 18 Oktober 2024

Sempat Jalani Isolasi di RSUD A Yani Metro, Pasien ODP Warga Lamteng Diperbolehkan Pulang

Senin, 27 April 2020 - 18.15 WIB
140

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Metro, A Nasir AT. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Metro - Pasien asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) yang di rawat di RSUD A Yani Metro akhirnya boleh pulang. Pasien tersebut sempat menjalani Isolasi karena dinyatakan positif dari hasil Rapid Test.

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Metro, A Nasir AT mengungkapkan, bahwa pasien ODP yang sempat mendapat perawatan setelah positif Covid-19 dari hasil Rapid test telah dinyatakan sehat setelah dua kali melakukan rapid test dan hasilnya negatif. "Kondisinya sudah sehat dan kita pulangkan ke rumah, meskipun kita anjurkan melakukan isolasi mandiri 14 hari," ujar Nasir, Senin (27/4/2020).

Ia mengatakan, dengan dua kali hasil rapid test negatif tersebut, maka untuk hasil uji swabnya besar kemungkinan negatif juga. "Kalau sudah negatif hasil rapid testnya, maka bisa dipastikan Swabnya negatif, Sabtu (25/4/2020) malam kemarin sudah kita pulangkan," ucapnya.

Selain itu, Nasir mengungkapkan, ada satu warga ber KTP Metro tengah dirawat di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung dengan status pasien dalam pengawasan (PDP). Namun yang bersangkutan tidak lagi tinggal di Kota Metro sejak tahun 2019 lalu.

Terkait biaya pasien PDP tersebut, ia mengatakan, biaya perawatan ditanggung Pemkot Metro. "Ya karena KTPnya Metro, kita yang tanggung biayanya, kisarannya Rp14 juta/hari untuk obat, APD dan lainnya," tandasnya. (*)