Polsek Banjit Amankan Pelaku Pencurian

tersangka inisial AS (22) saat diamankan di Polsek Banjit, Senin (27/4/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Banjit berhasil amankan tersangka inisial AS (22) warga Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Menanga Siamang, Senin (27/4/2020).
Kapolsek Banjit, IPTU Abri Firdaus mengatakan, kronologis kejadian pada hari Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, korban Budi Setiawan didatangi tersangka da mendekati barang-barang milik korban saat ditinggal mancing. Modus pelaku AS pura-pura akan memancing, namun mengambil barang-barang korban dan langsung pergii. Karena Korban curiga, selanjutnya langsung memeriksa barang miliknya yang sudah hilang," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Banjit, lanjut Abri.
Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya. Anggota Polsek Banjit yang mendapatkan informasi tersebut, lalu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025