Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penusukan
 
                    Tersangka DH (37) saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil amankan tersangka pelaku penusukan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu pada Rabu (24/04/20).
Tersangka berinisal DH (37), wiraswasta alamat pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu belu, Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan oleh personil Polres Pringsewu sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban Zakariya, yang merupakan warga satu kampungnya.
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, saat di ruang kerjanya menyatakan, tersangka menusuka korban Zakariya, Senin (27/04/2020). "Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka," katanya.
Tersangka mengakui, telah melakukan penusukan terhadap korban, adapun motifnya karena tersangka sakit hati karena korban pernah menghubungi istrinya melalui video call.
Untuk proses hukum, pelaku DH dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            Viral Siswa SD di Pringsewu Keracunan Setelah Menyantap Jajanan Kantin SekolahSenin, 20 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Lima Kendaraan Tabrakan Beruntun di Pajaresuk Pringsewu, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah SakitMinggu, 19 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Ki Sujiwo Tejo: Bahasa Lampung Jangan Dibiarkan PunahSabtu, 18 Oktober 2025
- 
                        
                            
                            
                            Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Kebudayaan Pringsewu Kultural FestivalJumat, 17 Oktober 2025









