Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penusukan
Tersangka DH (37) saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil amankan tersangka pelaku penusukan di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu pada Rabu (24/04/20).
Tersangka berinisal DH (37), wiraswasta alamat pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu belu, Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan oleh personil Polres Pringsewu sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban Zakariya, yang merupakan warga satu kampungnya.
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, saat di ruang kerjanya menyatakan, tersangka menusuka korban Zakariya, Senin (27/04/2020). "Tersangka DH diamankan sesaat setelah melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau badik milik tersangka," katanya.
Tersangka mengakui, telah melakukan penusukan terhadap korban, adapun motifnya karena tersangka sakit hati karena korban pernah menghubungi istrinya melalui video call.
Untuk proses hukum, pelaku DH dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026









