• Minggu, 17 Agustus 2025

Polda Lampung Imbau Masyarakat Hubungi 110 Jika Melihat Tindak Kejahatan

Senin, 27 April 2020 - 15.59 WIB
231

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengimbau kepada masyarakat, untuk dapat segera menghubungi pusat layanan 110, jika melihat peristiwa tindak pidana atau aksi kejahatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, masyarakat yang melihat peristiwa tindak pidana dan memerlukan kehadiran polisi, segera menghubungi call center 110, gratis. "Jadi layanan call center ini tidak hanya di bulan Ramadan saja, tapi seterusnya. Program ini sudah lama," katanya, Senin (27/4/2020).

Pandra menjelaskan, layanan darurat 110 bebas pulsa ini akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kepada polisi. "Nantinya, para operator akan menyampaikan kepada strong point yang sedang bertugas di jalan," jelasnya.

Dia melanjutkan layanan darurat tersebut merupakan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.20 tahun 2014 tentang layanan polisi 110. Kemudian surat telegram Kapolri No.ST/1248/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang operasionalisasi layanan polisi 110 yang terdistribusi langsung ke Polda dan Polres.

"Layanan darurat ini program prioritas Kapolri dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI," bebernya.

Pandra menambahkan selain pada layanan darurat, layanan 110 juga dikemas dalam bentuk aplikasi PolisiKu oleh Mabes Polri. Aplikasi PolisiKu tersebut memilik layanan 110 yang terhubung langsung ke Mabes Polri.

Pada aplikasi PolisiKu juga memiliki "layanan polisi terdekat" bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi dan akan melapor ke kepolisian sesuai dengan lokasi keberadaannya.

"Di dalam "layanan polisi terdekat" ada pilihan sesuai dengan lokasi polisi yang akan kita hubungi. Kemudian juga ada pencarian polisi di kota lain," kata dia. (*)