Pasca Larangan Mudik, Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan di 6 Posko Perbatasan

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayahnya, di 6 titik posko yang berada di perbatasan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan dikeluarkannya larangan mudik oleh Pemerintah Pusat.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, terkait instruksi larangan mudik, Wali Kota Bandar Lampun,g Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran. Yang dalam hal ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat.
"Dan kita juga telah menggiatkan dan membuat pemeriksaan di 6 titik posko perbatasan," ujarnya kepada Kupastuntas.co, Senin (27/4/2020).
Ahmad Nurizki menjelaskan, ditambah lagi saat ini Polri telah membuat checkpoint atau memperkuat pengawasan di 6 titik perbatasan juga, terhadap orang yang masuk wilayah kota tapis berseri. "Anjuran dan himbauan telah jelas disampaikan dan larangan juga dari pusat terkait tidak boleh mudik," katanya.
Dan untuk penerapan sanksi bagi pemudik lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441H. Yang berhak melakukan penindakan adalah Kepolisian dibantu TNI. "Sanksi itu ranahnya ada di kepolisian, sesuai Permenhub nomor 25 Tahun 2020," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Pengamat Unila Dorong Pemerintah Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 17 Agustus 2025 -
HUT ke-80 RI, Pemkot Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan Menuju Indonesia Emas
Minggu, 17 Agustus 2025