Pasca Larangan Mudik, Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan di 6 Posko Perbatasan
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayahnya, di 6 titik posko yang berada di perbatasan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan dikeluarkannya larangan mudik oleh Pemerintah Pusat.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, terkait instruksi larangan mudik, Wali Kota Bandar Lampun,g Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran. Yang dalam hal ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat.
"Dan kita juga telah menggiatkan dan membuat pemeriksaan di 6 titik posko perbatasan," ujarnya kepada Kupastuntas.co, Senin (27/4/2020).
Ahmad Nurizki menjelaskan, ditambah lagi saat ini Polri telah membuat checkpoint atau memperkuat pengawasan di 6 titik perbatasan juga, terhadap orang yang masuk wilayah kota tapis berseri. "Anjuran dan himbauan telah jelas disampaikan dan larangan juga dari pusat terkait tidak boleh mudik," katanya.
Dan untuk penerapan sanksi bagi pemudik lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441H. Yang berhak melakukan penindakan adalah Kepolisian dibantu TNI. "Sanksi itu ranahnya ada di kepolisian, sesuai Permenhub nomor 25 Tahun 2020," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









