Pasca Larangan Mudik, Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan di 6 Posko Perbatasan
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayahnya, di 6 titik posko yang berada di perbatasan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan dikeluarkannya larangan mudik oleh Pemerintah Pusat.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, terkait instruksi larangan mudik, Wali Kota Bandar Lampun,g Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran. Yang dalam hal ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat.
"Dan kita juga telah menggiatkan dan membuat pemeriksaan di 6 titik posko perbatasan," ujarnya kepada Kupastuntas.co, Senin (27/4/2020).
Ahmad Nurizki menjelaskan, ditambah lagi saat ini Polri telah membuat checkpoint atau memperkuat pengawasan di 6 titik perbatasan juga, terhadap orang yang masuk wilayah kota tapis berseri. "Anjuran dan himbauan telah jelas disampaikan dan larangan juga dari pusat terkait tidak boleh mudik," katanya.
Dan untuk penerapan sanksi bagi pemudik lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441H. Yang berhak melakukan penindakan adalah Kepolisian dibantu TNI. "Sanksi itu ranahnya ada di kepolisian, sesuai Permenhub nomor 25 Tahun 2020," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








