Pasca Larangan Mudik, Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan di 6 Posko Perbatasan
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayahnya, di 6 titik posko yang berada di perbatasan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan dikeluarkannya larangan mudik oleh Pemerintah Pusat.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, terkait instruksi larangan mudik, Wali Kota Bandar Lampun,g Herman HN, telah mengeluarkan surat edaran. Yang dalam hal ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot setempat.
"Dan kita juga telah menggiatkan dan membuat pemeriksaan di 6 titik posko perbatasan," ujarnya kepada Kupastuntas.co, Senin (27/4/2020).
Ahmad Nurizki menjelaskan, ditambah lagi saat ini Polri telah membuat checkpoint atau memperkuat pengawasan di 6 titik perbatasan juga, terhadap orang yang masuk wilayah kota tapis berseri. "Anjuran dan himbauan telah jelas disampaikan dan larangan juga dari pusat terkait tidak boleh mudik," katanya.
Dan untuk penerapan sanksi bagi pemudik lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441H. Yang berhak melakukan penindakan adalah Kepolisian dibantu TNI. "Sanksi itu ranahnya ada di kepolisian, sesuai Permenhub nomor 25 Tahun 2020," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026








