• Rabu, 23 Oktober 2024

Anak Dibawah Umur Terlibat Pembobolan Toko Elektronik di Kemiling

Senin, 27 April 2020 - 15.34 WIB
137

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Aparat Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) dibackup Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap pelaku pembongkaran sebuah toko elektronik di Jalan M. Ali Lk.1 Kelurahan Kedaung (camp 91), Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

Pelakunya tiga orang. Satu diantaranya masih dibawah umur, yakni MT (16). Sementara dua lainnya berinisial RS (19) warga Pesawaran dan FS (18) warga Lampung Selatan. Ketiganya diciduk dikediamannya masing-masing pada 21 April 2020 lalu. Pasca penangkapan, ketiganya tidak melakukan perlawanan.

"Penangkapan tiga pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Sulasman (48), warga Kelurahan Kedaung Kecamatan Kemiling, pada 19 April 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi, Senin (27/4/2020).

Rosef menjelaskan, modus operandi yang dilakukan ketiganya, yakni dengan mencongkel jendela menggunakan sebilah golok. "Mereka (pelaku) punya peran masing-masing. Yakni RS yang mencongkel dan masuk ke dalam, sedangkan FS dan MT, mengawasi area sekitar," jelasnya.

Untuk barang bukti yang disita, kata Rosef, berupa dua unit televisi ukuran 32 inchi merk Sharp dan Polytron, satu bilah golok dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo. "Saat ini, para tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek TkB untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)