9 Pekon di Kecamatan Pugung Mendapat Mobil Ambulance Dari Dana Desa

Bupati Tanggamus, Dewi Handajani saat secara simbolis menyerahkan mobil ambulance pekon untuk 9 pekon di Kecamatan Pugung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - 9 Pekon di Kecamatan Pugung mendapat mobil ambulance dari anggaran Dana Desa dan dana sharing APBD Kabupaten Tanggamus. Acara penyerahan dilaksanakan di halaman kantor Camat Pugung, Senin (27/04/2020).
Pengadaan mobil ambulance pekon ini, pengadaannya diatur melalui Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019. Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Sembilan mobil ambulance tersebut, diperuntukkan bagi sembilan pekon di Kecamatan Pugung. Yaitu Pekon Sukamulya, Banjar Agung Ilir, Tanjung Heran, Gading, Tangkit Serdang, Talang Lebar, Tiuh Memon, Way Pring dan Pekon Banjar Agung Udik.
Dimana penyerahan mobil ambulance ini merupakan kali kedua, dimana pada tahun 2019 lalu, juga diserahkan 10 unit ambulance pekon.
Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mengatakan, untuk tahun 2020 ini ditargetkan sebanyak 100 mobil ambulance untuk masing-masing pekon, sehingga target satu ambulance satu pekon dapat tercapai.
Ia berharap kepada kepala pekon, untuk memanfaatkan keberadaan ambulance pekon tersebut, dengan sebaik-baiknya yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat luas. “Jangan sampai ambulance pekon ini, digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun disalah gunakan,” kata Dewi Handajani.
Bupati Dewi mengapresiasi aparat pekon, yang sudah menganggarkan sebagian dari dana desa (DD) untuk pengadaan ambulance pekon. "Ambulance pekon harus standby 24 jam. Mudah dihubungi dan apabila dibutuhkan mobil ambulance ini dapat membantu keperluan masyarakat banyak,” tegasnya.
Untuk diketahui, pengadaan ambulance pekon bersumber dari dana desa, dan dana sharing dari Pemkab Tanggamus sebesar Rp40 juta per unit ambulance. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Tanggamus Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Beras Oplosan
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025