50 Persen Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Gaji Guru Honorer
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang beralamat di jalan Drs. Warsito No. 72 Teluk Betung, Bandar Lampung. Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan sekolah untuk menggunakan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji guru honorer. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 terkait teknis penggunaan dana BOS.
Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS).
Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, awalnya pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK, namun ditengah Covid - 19 ketentuan harus memiliki NUPTK dilepas. Namun guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) per Desember 2019.
"Penggunaan dana BOS itu diberikan kebebasan kepada pihak sekolah untuk mengatur kebutuhannya apa saja, seperti juga membeli kuota selama belajar online dari rumah. Namun, sekolah tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaan tersebut," katanya saat dimintai keterangan, Senin (27/04/2020).
Sementara itu, salah satu guru honorer yang mengajar di SMK Negeri I Bandar Lampung, Yundiana mengatakan, selama pandemi Covid - 19 ini ia masih menerima gaji secara full dari tempat ia mengajar, namun gaji tersebut sering diberikan terlambat. "Alhamdulilah masih dapat gaji full cuma ya sering telat, gaji bulan Januari dan Februari saja baru dicairkan Jum'at kemarin karena dana BOS nya gak turun-turun," katanya.
Hal yang serupa pun disampaikan oleh guru Honorer di Yayasan Masyariqul Anwar, Mentari Novialistas mengatakan, dirinya tetap mendapatkan gaji namun hanya setengah. "Setiap yayasan kebijakannya berbeda, tapi alhamdulillah di yayasan tempat saya masih digaji meskipun hanya setengah dan sering terlambat," katanya.
Iapun berharap, pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan semua yang menjadi hak mereka lekas diberikan. (*)
Berita Lainnya
-
Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Tebus Murah
Kamis, 12 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026, Lampung Kerahkan 4.232 Personel dan Sebar 92 Pos di Jalur Mudik
Kamis, 12 Maret 2026 -
Mudik Gratis! Pemprov Lampung Sediakan 1.616 Tiket Kereta dan 240 Tiket Bus
Kamis, 12 Maret 2026 -
Forum Silaturahmi Kamtibmas Polda Lampung, Dirbinmas Polda Lampung Tekankan Sinergi Polri dan Masyarakat
Kamis, 12 Maret 2026



