• Jumat, 29 November 2024

Terbitnya Surat Edaran KPK Terkait Penyaluran Sembako dan BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19

Minggu, 26 April 2020 - 16.01 WIB
816

Ketua Komite I DPD, yang dikenal sebagai perumus UU KPK di era reformasi, Teras Narang. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupas Tuntas - Ketua Komite I DPD, yang dikenal sebagai perumus UU KPK di era reformasi, Teras Narang, memuji terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK), terkait aturan penyaluran Sembako dan BLT bagi korban terdampak Covid-19.

Hal ini diutarakan Teras Narang di Jakarta, minggu (26/4/2020), jelang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dimulai pada bulan Mei yang akan datang. "Sejak awal sudah saya ingatkan, harus sepaham antara auditor keuangan, penegak hukum dan pemerintah atas pandemi Covid-19," katanya.

"Pada awalnya, banyak kepala daerah yang hati-hati sekali dalam penyaluran Sembako dan BLT. Sebab di dalam Undang-undang KPK mengatur hukuman mati, bagi korupsi dana bencana," lanjutnya.

Sekarang, penyaluran Sembako dan BLT sudah direkomendasikan oleh KPK dengan tetap bersumber dari  menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ,DKST, sebagai rujukan penerima bantuan, dengan tetap dilakukan verifikasi di lapangan atas orangnya dan programnya agar tepat sasaran.

"Dengan terbitnya SE KPK, berarti telah memberi ruang juga bagi yang tidak masuk ke dalam data DKST, agar bisa dapat tetap menerima bantuan, meski dengan catatan harus segera ada pelaporan untuk data terbaru ke Dinas Sosial di wilayah setempat masing-masing," pungkasnya. (*)