• Rabu, 23 Oktober 2024

Pulang ke Rumah, DPO Curanmor Warga Way Halim Ditangkap Polisi

Minggu, 26 April 2020 - 16.25 WIB
128

Foto: Ist.

Bandar Lampung - Pelarian Widodo Saputra (22), DPO pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diburu sejak Februari 2020 lalu,  akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama anggota Polsek Tanjungkarang Timur.

Widodo Saputra (22) merupakan warga Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim. Sementara satu rekannya, Asep Gunawan, sudah lebih dulu ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, penangkapan Widodo ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku Asep yang lebih dulu sudah ditangkap.

Selama ini, kata Rosef, pelaku Widodo melarikan diri ke Jakarta. "Nah, setelah kami mendapatkan informasi kalau Widodo ini pulang ke rumah, kami langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa melakukan perlawanan," jelasnya, Minggu (26/4/2020).

Kata Rosef, dalam penangkapan tersebut, pihaknya tetap mengedepankan social distancing mengingat wabah pandemi Covid-19.

"Kami akan tindak tegas dan terukur pelaku jika membahayakan anggota yang melakukan penangkapan. Sekali lagi saat ingatkan, jangan bermain-main (melakukan aksi kejahatan) di Kota Bandar Lampung," tegas Akpol 2005 ini.

Mantan Kapolsek Sungkai ini pun mengimbau kepada masyarakat, agar tetap selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. "Pesan saya, masyarakat juga harus tetap waspada. Jika menjadi korban kejahatan segera laporkan, supaya langsung kami tindak lanjuti," pesannya.

Untuk diketahui, pelaku Widodo bersama Asep mencuri motor milik korban Desri pada 6 Februari 2020 sekitar pukul 06.30 WIB, di depan kamar kosan di Jalan Perwira 1 Gang Bintara Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. "Untuk penanganan proses hukumnya ditangani Polsek Tanjungkarang Timur," pungkas Rosef. (*)