Nelayan Lampung Timur Minta Pemerintah 'Hidupkan' Lagi SPBN

SPBN di Pesisir Kualapenet, Kecamatan Labuhanmaringgi, Lampung Timur sudah 17 tahun tidak difungsikan. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Sudah 17 tahun kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di pesisir laut Kualapenet, di Desa Margasri, Kecamatan Labuhanmaringgai, dalam kondisi tidak berfungsi dan tidak terawat. Sementara ribuan nelayan harus mendapatkan Solar dari agen agen dengan harga diluar Subsidi.
Menurut keterangan dari Ketua 1 Aliansi Nelayan Tradisional (ANT) Lampung Timur Sandio, perputaran Solar di pesisir kuala penet dalam satu hari bisa mencapai 30 ton, artinya putaran ribuan liter solar setiap hari itu bersumber dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada jauh dari pemukiman nelayan.
Sehingga untuk mencukupi keperluan bahan bakar tersebut guna mengoperasikan kapal untuk berlayar, nelayan harus membeli melalui agen dengan harga diluar subsidi,"ini perlu menjadi wacana pemerintah untuk mensejahterakan nelayan minimal mendirikan SPBN khusus untuk nelayan".Ujar Sandio dikantornya Minggu (26/04/2020).
Ditempat terpisah, tokoh masyarakat Labuhan Maringgai Andre yang juga sebagai Anggota DPRD Lampung Timur mengakui tidak fungsinya SPBN di Pesisir Kualapenet tersebut sudah terjadi selama 17 tahun atau sejak 2003 silam. Padahal jika Pemerintah menghidupkan kembali SPBN dimaksud, selain menambah pendapatan Pemda Lampung Timur, juga sangat membantu kebutuhan ribuan nelayan dalam mendapatkan BBM jenis Solar. "Kalau SPBN berdiri,nelayan tidak perlu membeli melalui agen," Kata Andre.
Ia mengatakan, sudah mengajukan berbagai persyaratan kepada pemerintah untuk menghidupkan SPBN tersebut, yakni yang tadinya dikelola oleh Koperasi Anugrah Samudra akan dia kelola, dan Andre sudah siap memberikan uang sewa tempat kepada pemerintah Lampung Timur. "Memang lahannya milik pemda Lamtim, kami siap nyewa lokasinya".Kata andre
Ia melanjutkan, dalam Undang Undang Koperasi jika 2 tahun berturut sama sekali tidak ada aktifitas dalam keanggotaan atau vakum sama sekali maka Dinas Koperasi bisa melakukan pembekuan tanpa harus ada kesepakatan pengurus . " Ini perlu menjadi kajian pemerintah, untuk membantu ribuan nelayan," pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Lampung Timur Serahkan Diri Usai Aniaya Pemuda Hingga Tewas
Senin, 09 Juni 2025 -
Potret Kerukunan Saat Idul Adha di Lampung Timur, GMK Kristiani Ikut Jaga Jamaah
Jumat, 06 Juni 2025 -
Lansia di Labuhan Ratu Lamtim Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur
Kamis, 05 Juni 2025 -
Dari Ladang ke Meja Makan: Strategi Lampung Timur Tingkatkan Nilai Tambah Jagung
Kamis, 05 Juni 2025