• Jumat, 29 November 2024

Penumpang Pelabuhan Merak-Bakauheni Melonjak Jelang Larangan Mudik

Jumat, 24 April 2020 - 07.17 WIB
391

Ilustrasi mudik. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Jakarta - Arus penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung naik hingga dua kali lipat menjelang larangan mudik yang akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (24/04/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak, sepanjang bulan April 2020 jumlah penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni berjumlah 264.765 orang yang dilayani oleh 2.113 perjalanan.

Kenaikan penumpang mulai terlihat pada Senin (20/04/2020) sebanyak 12.037 orang. Berlanjut di hari Selasa (21/04/2020) berjumlah 12.293 orang, dan paling banyak pada Rabu (22/04/2020) dengan total 17.254 orang. Peningkatan itu terlihat karena pada Minggu (19/04/2020) penumpang hanya berjumlah 9.602 orang.

"Penumpang pejalan kaki naiknya rata-rata dua kali pada hari biasa. Ada kenaikan 5 ribu penumpang dalam seminggu terakhir," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo di Pelabuhan Merak, Kamis (23/04/2020).

Lonjakan terbanyak pada kategori penumpang dengan sepeda motor. Setelah hanya 454 unit sepeda motor pada hari Senin dan menurun menjadi 428 unit pada hari Selasa, jumlah sepeda motor yang menyeberang lewat Pelabuhan Merak meningkat tiga kali lipat menjadi 1.299 unit pada hari Rabu (22/04/2020).

Total penumpang yang menyeberang dengan menggunakan sepeda motor pada awal bulan April hingga Rabu (22/04/2020), tercatat berjumlah 12.751 unit kendaraan roda dua.

"(Kenaikan) paling tinggi sepeda motor yang naik lima kali lipat dibandingkan rata-rata harian seminggu terakhir. Bisa jadi seperti itu (dipengaruhi larangan mudik). Karena seminggu terakhir itu datar. Kenaikan terjadi mulai kemarin (Rabu)," ucap Nurhadi.Sementara itu, seorang penumpang tujuan Gaya Baru, Lampung Tengah, Ardi memilih mudik H-1 untuk menghindari waktu larangan mudik tiba.

Ardi mengaku, sudah tidak ada kerjaan di tempat perantauan. Ia merantau ke Tangerang sebagai pekerja di sebuah tempat cuci mobil. Selain soal pekerjaan, ia memilih pulang kampung untuk melepas rindu kepada sanak saudara.

"Kerjaan udah sepi jadi pulang. Udah (tahu ada larangan mudik), ya karena tempat kerjaan sepi paling ya ingin ketemu sama keluarga di Gaya Baru, Lampung Tengah," katanya saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kamis (23/04/2020).

Imbas pandemi Corona, pelanggan cuci mobil di tempat kerjanya menurun. Ia terpaksa pulang lantaran sudah tidak bisa lagi mencari nafkah di tempat perantauan.

Biasanya, Ardi mudik seminggu sebelum lebaran. "Biasanya H-7 sampai H-5 mudik, berhubung mau dilarang jadinya pulang," ujarnya

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan nasional pada saat larangan mudik diberlakukan.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," kata dia dalam keterangan persnya di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (23/04/2020).

Ia mengatakan penyekatan dan pembatasan bertujuan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik bagi masyakarat. Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei untuk transportasi darat, hingga 15 Juni untuk kereta api, hingga 8 Juni untuk transportasi laut dan hingga 1 Juni untuk transportasi udara.

Adapun ruang lingkup peraturan yaitu larangan sementara untuk penggunaan sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor.

Warga dilarang masuk dan keluar wilayah yang diterapkan Pembatasan Sosial Berskalal Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek dan wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

"Larangan ini kecuali untuk angkutan logisitik atau barang kebutuhan pokok, angkutan obat-obatan dan kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," katanya. (CNNI)


Editor :