Wanita Pembuang Bayi Kandung di Pringsewu Ditangkap Polisi
Tersangka Pembuang Bayi AN (23) saat di mintai keterangan di Polres Pringsewu. Foto: Ist.
Pringsewu - Jajaran sat reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan AN (23) seorang wanita terduga pembuang bayi di sungai way bulok Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kasat reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres pringsewu selama beberapa minggu, mulai dari rangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peritiwa pembuangan bayi tersebut.
AN diamankan saat berada dirumahnya di kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu pada Selasa (21/04/20). "Dihadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa benar bayi yang ditemukan disungai way bulok Gadingrejo pada tanggal 5 April 2020 adalah merupakan anak yang baru dia lahirkan," ungkapnya.
"Pada saat dibuang kondisi bayi diperkirakan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan cara tersangka saat membuang bayi adalah dengan cara dilemparkan dan dihanyutkan di sungai Way Bulok," jelasnya.
Tersangka AN mengakui Bayi tersebut merupakan hasil dari pergaulan bebasnya. "Selama proses mengandung tersangka ini menyembunyikan dari pihak keluarganya dan proses melahirkan diakuinya tanpa ada bantuan dari petugas kesehatan dan yang mempunyai inisiatif untuk membuang bayi tersebut adalah tersangka sendiri," ucapnya.
"Untuk saat ini tersangka sudah kami amankan diPolres pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk proses hukum selanjutnya kama terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 341 dan atau 342 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026 -
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025









