Sekda Metro Nasir Desak Dinsos Segera Salurkan Bantuan ke Masyarakat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, A Nasir AT. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Metro - Bantuan masyarakat terdampak virus Corona (Covid-19) untuk warga Kota Metro sampai saat ini belum disalurkan. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, A Nasir AT, mendesak Dinas Sosial (Dinsos) setempat segera menyalurkannya.
"Bantuan yang diperuntukkan warga Kota Metro berasal dari tiga sumber. Yaitu, pertama melalu Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 6.100 KK. Kedua Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Pusat sekitar 5.000 KK dan melalui Program Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sekitar 3.094 KK. Namun, informasi yang saya dapat ketiga program tersebut belum disalurkan, mudah-mudahan dapat segera disalurkan," ujar, A Nasir AT, Kamis (23/4/2020).
Ia mengatakan, pihaknya telah mendesak Dinsos setempat untuk segera melakukan penyaluran. "Saya sudah minta sebelum ramadan sudah disalurkan. Namun sampai sekarang belum, bahkan saya sudah sampai bilang ke pak Kadisnya, bahwa barang tersebut akan sangat bermanfaat pada waktu yang tepat, jumlah yang tepat dan sasaran yang tepat," ungkapnya.
Dirinya menyakini, bahwa kebutuhan pokok seperti sembako akan sangat dibutuhkan masyarakat terdampak Covid-19 dalam menjalani bulan Ramadan ini. "Alasan mereka (Dinsos,red), masih terkendala verifikasi data. Tapi saya juga sudah bilang untuk dibagi-bagikan saja, karena ditunggu masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, dengan penerima bantuan sekitar 15 ribu KK tersebut, penyalurannya tidak melalui berkumpul, melainkan masyarakat akan menerima modal seperti E-Warung dengan nilai yang telah di tetapkan. "Jadi masyarakat tinggal belanja ke E-Warung dan uangnya kita kasih ke BRI, agar tidak berkumpul," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK
Kamis, 05 Maret 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah di Metro Lampung
Rabu, 04 Maret 2026 -
Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Kota Metro Dibayangi Ancaman Sanksi Fiskal
Rabu, 04 Maret 2026









