Aniaya Anggota Polisi, Napi yang Dapat Asimilasi Ditangkap
Pelaku saat diamankan Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Briptu Anis April Wahyudi, yang bertugas di Polres Pringsewu.
Pelaku tersebut bernama Sopian (30), warga Perwata Kecamatan Telukbetung Barat. Diketahui bahwa Sopian merupakan narapidana (napi) yang menerima asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Way Hui yang keluar pada 2 April 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rosef menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 April 2020 sore di Jalan Zulkarnain Subing Simpang Baking Kelurahan Bakung Kecamatan Telukbetung Barat.
"Korban disuruh berhenti oleh pelaku. Kemudian terjadi perdebatan mulut antara korban dengan pelaku. Pelaku langsung memukul korban sebanyak lebih dari lima kali mengenai kepala korban, bahkan memukul korban menggunakan batu bata," ujarnya.
Tak lama kemudian, lanjut Rosef, datang saksi Suhendi (kakak Sopian) untuk melerai dengan cara menarik Sopian. "Pada saat itu juga banyak masyarakat datang dan ada beberapa yang ikut memukul korban. Setelah dilerai, pelaku pergi. Dan kebetulan ada saksi Ketut Sumawe (anggota Polri) yang melintas, yang kemudian membawa korban ke Polsek Telukbetung Timur," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Polresta Bandar Lampung, langsung memburu pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Perkaranya kami yang tangani. Masih kita kembangkan, apakah ada orang lain yang terlibat dalam pengeroyokan atau memang hanya Sopian," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








