9 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Hasil Tracking, 2 Orang Kasus Baru

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung kembali bertambah sebanyak 11 orang, 9 diantaranya merupakan hasil tracking dari pasien terkonfirmasi positif sebelumnya, dan 2 orang merupakan kasus baru.
Hingga kini total terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung berjumlah 38 orang. Dengan rincian 23 diantaranya masih dirawat atau diisolasi, 10 orang dinyatakan sembuh dan 5 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sebelas penambahan kasus baru diantara, 5 orang dari Bandar Lampung, 4 orang dari Lampung Selatan, dan 2 orang dari Lampung Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, sebanyak 38 pasien terkonfirmasi positif di Provisni Lampung tidak ada yang dikategorikan transmisi lokal. Seluruhnya memiliki kontak dengan pasien terkonfirmasi positif sebelumnya.
"Untuk penambahan sebanyak sebelas orang ini karena sebelumnya di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Sumatera Selatan kekurangan reagen sehingga sekitar waktu satu minggu hasil-hasil swab yang dikirimkan baru mendapatkan hasil," kata Reihana, Kamis (23/4/2020).
Lanjut Reihana, untuk kasus positif Covid-19 di Provisni Lampung merupakan hasil tracking dari pasien yang telah dinyatakan positif sebelumnya mulai pasien 01, 13, 20, dan pasien yang meninggal di Bengkulu.
Saat ini pasien yang terkonfirmasi positif di Lampung berasal dari lima klaster, pertama klaster Bogor sebanyak 5 orang positif, Jakarta sebanyak 18 orang, Bengkulu 5 orang, Klaster Gowa, Sulawesi Selatan 9 orang dan Yogyakarta 1 orang. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Tahun UIN Raden Intan Lampung Bertahan di Puncak UI GreenMetric
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Besok, Nanda-Antonius Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung: Rekrutmen dan Anggaran Gaji Honorer R3 dan R4 Dalam Pembahasan
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Seminar Kajian Koleksi, Museum Lampung Kenalkan Kain Sebagi
Selasa, 26 Agustus 2025