Tim Gugus Tugas Pesibar Periksa Tiga Kapal Asing di Perairan Kecamatan Lemong

Tim Gugus Tugas Pesibar saat meminta surat dari crew kapal untuk diperiksa di Perairan Kecamatan Lemong, Rabu (22/4/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengambil sikap tegas terhadap tiga kapal asing yang berhenti (anchor) di perairan Pesisir Barat, tepatnya di pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Rabu (22/4/2020).
Camat Lemong, Nursin Candra saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengatakan, tiga kapal asing itu berasal dari Lengkawi, Malaysia hendak menuju Jakarta. Akan tetapi salah satu kapal tersebut mengalami kerusakan pada mesin."Salah satu kapal mesinnya rusak dan sekarang sedang melakukan perbaikan," katanya.
Baca juga : Tiga Kapal Pesiar Asing Terlihat 'Buang Jangkar' di Perairan Penengahan Pesibar
Dan ketiga kapal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pesisir Barat.
Syaifulah, Kepala BPBD sekaligus sekertaris gugus tugas mengatakan, tim dari gugus tugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan tidak ada ditemukan pelanggaran dan gejala Covid-19. "Sudah kita periksa semua, Alhamdulillah tidak ada yang terpapar virus Corona. Namun kita tidak izinkan jika crew kapal akan turun ke darat," lanjutnya.
Selanjutnya kata Syaifulah, pemerintah daerah Pesibar mengambil tindakan tegas, yaitu tidak mengizinkan crew kapal turun ke darat (meninggalkan kapal).
"Kita ambil tindakan tegas, tidak mengizinkan mereka turun dari kapal, karena mereka berasal dari Malaysia, dan kita sudah memperingati, jika mesin kapal sudah jadi maka mereka akan kembali melanjutkan perjalanan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Hilang di Laut Pesibar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Anggota Polres Pesisir Barat Hilang Terseret Arus Laut
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Ketua DPC PDI Perjuangan Pesisir Barat Pieter Meninggal Dunia di RSUD Abdul Moeloek
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Siaga DBD di Musim Hujan, Pemkab Pesisir Barat Terbitkan Surat Edaran
Rabu, 30 Juli 2025