Soal Tiga Kapal Asing Bersandar di Perairan Penengahan Pesibar, Ini Penjelasan Imigrasi
Kapal asing yang bersandar di perairan Penengahan Pesisir Barat. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Khrisna Aji Pranata mengatakan, terkait dengan tiga kapal asing yang masuk ke perairan penengahan Pesisir Barat, itu awal mulanya dari Sabang Aceh untuk mengikuti kegiatan acara di Indonesia, akan tetapi karena ada covid-19, acaranya dibatalkan.
"Awalnya, mereka ini dari Sabang untuk menuju ke acara sekitar 14 titik di Indonesia, tapi karena ada pandemi covid-19 ini jadi acara dibatalkan," ujarnya, Rabu (22/4/2020).
Baca juga : Tim Gugus Tugas Pesibar Periksa Tiga Kapal Asing di Perairan Kecamatan Lemong
Menurut informasi, terangnya, mereka dari Bengkulu menuju ke perairan Jakarta, namun diperjalanan terjadi kerusakan kapal, maka mereka berhenti disini untuk perbaikan kapal. "Warga negaranya sendiri ada dari Amerika, Australia, New Zealand dan Malaysia," tuturnya.
Namun sesuai dengan Permenkumham nomor 11 tahun 2020 pertanggal 31 Maret, bahwa warga negara asing dibatasi untuk masuk ke Indonesia, terkecuali ada persyaratan khusus seperti ekspor impor barang. "Maka setelah perbaikan, mereka harus segera meninggalkan tempat ini, orangnya juga tidak boleh turun dari kapal, jadi mereka sampai sekarang pun masih di atas kapal tidak boleh mendarat," tegasnya.
"Keterangannya, abis dari sini mereka mau ke Jakarta. Cuma saya juga dapet laporan dari pihak imigrasian Bengkulu diperiksa oleh mereka, bahwa ketiga kapal ini mau ke Natuna kepulauan Riau," timpalnya.
Baca juga : Kru Kapal Asing di Pesibar Berasal dari Amerika, Selandia Baru dan Australia
Karena mereka sudah masuk ke Indonesia, lanjutnya, jadi sudah diperintahkan untuk keluar kembali ke Negaranya. "Kalau kita ini tidak ada, kita hanya pengawasan keberadaan orang asing saja, sementara pemeriksaan adanya di Bandar Lampung. Nah mungkin mereka mau ke imigrasi Jakarta untuk minta keluar kembali ke negaranya," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Idha Ismawati mengatakan, pemeriksaan dari keimigrasian sendiri tetap sesuai protokol pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kru kapalnya dan juga pemeriksaan sesuaikan protokol kesehatan. Dan tidak semua kapal dari luar boleh masuk, hanya kapal tertentu saja.
"Tergantung kapalnya kapal apa, kalau kapal barang atau kapal kargo masih bisa. Dan kargo juga membawa apa dulu, misalnya kapal kargo ngangkut bahan makanan, pakan ternak. Tapi itu juga harus sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah jadi harus mematuhi itu," paparnya.
Dengan adanya covid-19 ini terangnya, pihaknya harus waspada, seperti kalau ada kapal masuk itu kru kapal dicek kesehatannya terlebih dahulu. "Secara imigrasi administrasinya lengkap kemudian di cek kesehatannya juga," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Penataran Wasit dan Juri KKI Bandar Lampung, Mahathir Muhammad Sampaikan Harapan
Sabtu, 08 November 2025 -
KPK Ungkap Modus Korupsi dan Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Lampung
Sabtu, 08 November 2025 -
Pemkab Tubaba Gandeng Unila Dorong Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan
Sabtu, 08 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan Pemeriksaan Kesuburan, Mulai Analisa Sperma hingga Inseminasi
Sabtu, 08 November 2025









